Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kuasai Kembali Lahan di 2 Taman Nasional, Satgas PKH Temukan Banyak SHM Ilegal
Rabu, 9 Juli 2025 16:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) masih terus fokus menertibkan kawasan hutan di dua taman nasional di Provinsi Riau, yaitu Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan Taman Nasional Kerinci Seblat.
Selain itu, pihaknya menemukan banyak Sertipikat Hak Milik (SHM) ilegal yang dikuasai masyarakat di TNTN.
Kepala Satgas PKH Febrie Adriansyah menerangkan, pihaknya telah menguasai kembali kawasan hutan di TNTN seluas 81.793 hektare (Ha) dan di TN Kerinci Seblat menguasai kembali kawasan hutan seluas 101.105 Ha.
Febrie mengungkapkan, ada sejumlah kendala saat melakukan penertiban kawasan hutan di TNTN. Di antaranya banyak masyarakat yang menguasai lahan kawasan hutan, tapi enggan direlokasi.
Baca juga : Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Teh Asal Bogor Sukses Tembus Rantai Pasok Global
"Dan ini tentunya sesuai arahan dari Pak Menhan, kita selalu melakukan pendekatan humanis agar tidak timbul masalah yang lain. Kecuali yang memang esensinya untuk kita kosongkan," kata Febrie saat menyampaikan laporan kinerja Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
"Dan di sana juga kita temukan ada sertifikat hak milik ilegal. Ini tentunya memerlukan proses penyesuaian hukum, Pak Menteri. Dan ini kita rasa dapat kita selesaikan cepat dengan pencabutan Sertipikat Hak Milik ini karena cukup banyak," lanjut Febrie yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
Dia menambahkan, masyarakat yang menguasai lahan di TNTN tidak semuanya menerima atas penertiban tersebut.
Adanya penolakan masyarakat menjadi kendala tersendiri yang harus dihadapi dengan kekompakan dan langkah yang terkendali.
Baca juga : Kutuk Pembunuhan dr. Marwan al-Sultan, Fahira: Kebiadaban Israel Makin Menjadi-jadi
Berikutnya penguasaan kembali kawasan hutan di TN Kerinci Seblat, yang juga prioritas Satgas PKH.
"Dan Satgas PKH juga telah berhasil mengupayakan penyelamatan Taman Nasional Kerinci Seblat ini sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO. Karena itu pula, telah dilakukan penguasaan seluas 101.105 hektare," kata Febrie.
Febrie berharap, dengan penguasaan kembali dua taman nasional ini dapat menjadi percontohan dan akan ada kesinambungan untuk dijaga bersama. Juga, berguna untuk bangsa dan negara, terutama bagi masyarakat banyak.
"Oleh karena itu, terima kasih kepada seluruh kementerian, lembaga, serta semua pihak yang telah bahu-membahu bekerja keras bersama-sama dengan Satgas PKH dalam upaya penertiban kawasan hutan sebagaimana tujuan Perpres 5 Tahun 2025," imbuhnya.
Baca juga : Urus SHM Lahan Transmigran, Kementrans Siapkan Dana Rp 62,5 Miliar
Hingga saat ini, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 2.092.393,53. Semuanya diambil alih dari masyarakat dan perusahaan yang sebelumnya menguasai lahan-lahan tersebut.
Tahap pertama, jumlah lahan yang dikuasai kembali seluas 1,019 juta Ha pada Periode Februari hingga Maret 2025. Lahan-lahan itu tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan dikuasai oleh 369 perusahaan.
Kemudian pada tahap 2, kawasan hutan yang telah dikuasai seluas 1.072.782,2 Ha pada periode bulan April sampai dengan periode Juni 2025. Lahan-lahan tersebut tersebar di 12 provinsi, 108 kabupaten, dan 315 perusahaan.
"Total luasan kawasan hutan yang telah ditertibkan melalui kegiatan penguasaan kembali adalah 2.092.393,53 hektare," beber Febrie.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya