Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ronny Talapessy: Hasto Tak Pilih Jalur Politik, Tapi Tempuh Judicial Review
Jumat, 18 Juli 2025 20:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menegaskan, kliennya hanya menempuh jalur konstitusional berupa judicial review terkait pengurusan perolehan suara mendiang Nazarudin Kiemas yang dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Dapil Sumatera Selatan I.
Ronny mengatakan, uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dilakukan lantaran terjadi kekosongan hukum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Meski begitu, menurutnya, ada opsi lain yang tersedia yakni melalui executive review.
Ronny menyatakan hal ini, saat membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Baca juga : Ronny Talapessy: Hasto Tak Punya Motif Menguntungkan Terlibat Tindak Pidana
Menurutnya, secara politik, PDIP sebagai pemenang Pemilu dan partai pemerintah pada 2019 memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme executive review.
Tapi opsi itu tidak dipilih karena tidak ingin mencampuri kewenangan penyelenggara pemilu.
"PDI Perjuangan bisa saja meminta untuk melakukan executive review, melalui kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Namun opsi tersebut tidak diambil oleh PDI Perjuangan," beber Ronny.
Dia menambahkan, Hasto justru memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan uji materi atas Peraturan KPU ke MA sebagai cara yang konstitusional.
Baca juga : Prabowo: Retreat Magelang Bukan Militeristik, Tapi The Military Way
Gugatan tersebut berkaitan dengan Pasal 54 ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.
Dalam dupliknya, Ronny juga menanggapi argumen jaksa yang menyebut partai politik tidak elok mengajukan judicial review.
Menurutnya, anggapan itu tidak berdasar karena pengujian peraturan di bawah undang-undang merupakan kewenangan MA, bukan DPR.
"Penuntut umum perlu mengingat bahwa pertama, objek judicial review yang diajukan oleh Partai PDI Perjuangan adalah PKPU. Sehingga pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Agung dan tidak dapat dilakukan melalui DPR RI," ungkapnya.
Baca juga : Sespri Iriana Pilih Jalur Partai Politik
Dia pun menekankan, judicial review merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Hak konstitusional itu dijamin berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI 1945.
Sementara kewenangan DPR RI hanya terbatas pada pembentukan undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
"Dengan demikian, kewenangan PDI Perjuangan sebagai partai politik melalui fraksi di DPR RI untuk dapat melakukan legislative review terhadap peraturan KPU tidaklah berdasar," pungkas Ronny.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya