Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tom Lembong Bebas, Kejagung Tetap Teruskan Proses Hukum 10 Terdakwa Lain
Jumat, 1 Agustus 2025 21:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, proses hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula tetap berjalan, meskipun eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Untuk diketahui, selain Tom Lembong, total ada 10 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
“Jadi kalau di Keppres Nomor 18 Tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong. Proses tetap berjalan. Yang diberikan abolisi, kan, cuma satu orang (Tom Lembong). Yang lainnya prosesnya berjalan,” ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno,.di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Baca juga : Cek Sekolah Rakyat Pekanbaru, Gibran Pastikan Proses Belajar Sudah Berjalan Baik
Menurut dia, dengan dikeluarkannya abolisi kepada Tom Lembong, segala tindak pidana yang terjadi di dalam kasus tersebut tidak menjadi gugur.
“Bukan berarti diberhentikan terus bebas begitu untuk yang lainnya. Ini pemberian abolisi, ya, bukan pernyataan tidak bersalah dan sebagainya,” tegasnya.
Sutikno juga memastikan, pemberian abolisi terhadap Tom Lembong itu tidak akan menghambat berjalannya proses hukum. Jaksa diklaim memiliki banyak alat bukti.
Baca juga : Pramono Minta Food Station Transparan Jalani Proses Hukum Dugaan Beras Oplosan
“Ya, kita menangani perkara kan pakai alat bukti yang ada. Alat bukti kan banyak. Itu perkara lain tetap berjalan,” tegasnya.
Sekadar latar, selain Tom Lembong, 10 terdakwa lain dalam kasus ini adalah Charles Sitorus (eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia), Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), dan Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry).
Kemudian, Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
Baca juga : Vonis Tom Lembong Dinilai Sesuai Fakta Hukum, Pakar: Stop Narasi Kriminalisasi
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya