Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tom Lembong Akui Terbitkan 21 Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah
Selasa, 1 Juli 2025 19:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengakui telah menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) periode 12 Agustus 2015–27 Juli 2016.
Tom mengungkapkan hal ini dalam sidang kasus impor gula dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Awalnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menanyakan jumlah PI yang diterbitkan Tom selaku Mendag saat itu. Termasuk, jumlah PI yang ditandatangani langsung olehnya.
"Saat itu saya tidak hitung, saya tidak memonitor atau tracking spesifik ya. Tapi setelah pemeriksaan tahun lalu oleh Kejaksaan, kemudian oleh tim penasihat hukum saya, dihitung katanya ada 21 izin impor yang diterbitkan di saat masa jabatan saya sebagai Menteri Perdagangan," kata Tom.
Tapi Tom mengaku tidak mengingat jumlah pasti PI yang ditandatanganinya secara langsung. Dia hanya menjelaskan, persetujuan impor tersebut dilakukan untuk mengatasi stok gula nasional yang menipis.
"Tujuannya tentunya adalah untuk mengisi kebutuhan gula nasional sesuai diskusi dalam rakortas (antarkementerian) dan membentuk stok gula nasional maupun stok gula di berbagai tingkat daerah guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden," lanjutnya.
Selain itu, Tom mengakui, telah menerbitkan surat persetujuan perpanjangan waktu operasi pasar gula kepada Ketua Umum Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR). Operasi pasar dilakukan dalam upaya stabilisasi harga gula yang kala itu melonjak drastis.
Baca juga : Mendag Terbitkan 9 Permendag Impor Baru, Atur Soal Tekstil Hingga Limbah
Peristiwa tersebut terjadi saat Tom baru menjabat sekitar 14 hari sebagai Mendag. Dia mempercayakan hal itu kepada pejabat struktural di kementerian yang dipimpinnya. Tom mengaku menandatangani surat tersebut berdasarkan usulan dan masukan bawahannya.
"Apakah juga Saudara merujuk pada surat menteri yang sebelumnya?" korek jaksa.
"Kelihatannya begitu," jawab Tom, mengamini.
Jaksa lantas mempertanyakan surat perpanjangan masa operasi pasar gula yang kembali diterbitkan Tom pada 26 Agustus 2015.
Padahal dalam surat sebelumnya, masa operasi pasar gula hanya berlaku paling lambat sampai 7 hari setelah Idul Fitri. Tom berdalih, pada rentang Agustus–September 2015, dirinya sebatas mengandalkan sistem.
Sementara terkait urusan substantif, dia mengandalkan pejabat karier maupun pejabat struktural di Kemendag. Perpanjangan penugasan tersebut kelanjutan dari menteri pendahulunya.
Tom menerangkan, di Kemendag ada lembar kontrol sebagai acuan. Termasuk juga sistem, approval, maupun persetujuan berjenjang dari bawah ke atas.
Baca juga : Terinspirasi Andra Soni, Sanusi Terbitkan Buku Berperan Tanpa Baperan
"Dari eselon bawah ke eselon atas. Juga ada sistem tata usaha menteri, di mana ada staf-staf yang juga merupakan pejabat dan bagian struktural. Jadi, selama sebuah surat sudah melewati proses dan prosedur sebagaimana sudah establish berjalan lama, kemudian ya saya menyetujui," aku Tom.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Selain itu dengan para petinggi perusahaan gula swasta, yakni Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya).
Kemudian Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International).
Lalu, Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama.
Lalu, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Baca juga : Ahli Dan Lembong Adu Data
Jaksa menyebut, total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut saat menjabat Mendag.
Akibat izin itu, menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar.
Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Akibat kedua hal tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 515 miliar.
Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan audit BPKP dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Berikutnya, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang mana distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya