Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Vonis Tom Lembong Dinilai Sesuai Fakta Hukum, Pakar: Stop Narasi Kriminalisasi
Minggu, 20 Juli 2025 15:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Edi Saputra Hasibuan menilai, vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh narasi provokatif yang menyebut Tom sebagai korban kriminalisasi.
"Ini proses hukum yang panjang, tidak mendadak. Semua melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan," ujar Edi, Minggu (20/7/2025).
Baca juga : Jelang Sidang Vonis Tom Lembong, Anies Baswedan Kesulitan Masuk Ruang Sidang
Dia menilai, putusan majelis hakim telah memperhatikan seluruh bukti dan fakta secara menyeluruh. Ia meminta publik untuk menghormati proses hukum dan tidak terjebak dalam opini-opini yang menyesatkan.
"Kita harus menghormati proses hukum. Ini bukan kriminalisasi. Mari kawal hukum secara objektif dan dewasa," tambahnya.
Peringatan ini muncul di tengah meningkatnya narasi di media sosial yang mencoba menggiring opini bahwa Tom Lembong menjadi sasaran politik dan bukan pelaku kesalahan administratif atau kebijakan.
Baca juga : Tom Lembong Ngaku Sakit Gigi Pasca Makan Gula Rafinasi
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Tom Lembong telah menunjukkan ketidakcermatan dalam memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Padahal, saat itu stok gula dalam negeri terbatas dan harga gula di pasaran sangat tinggi.
"Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI merupakan bentuk ketidakcermatan terdakwa sebagai Menteri Perdagangan," ujar hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis, Jumat (18/7/2025).
Baca juga : Fahira Idris Sampaikan 5 Strategi Eliminasi Sampah Plastik
Hakim juga menyoroti bahwa kebijakan impor tersebut tidak melalui koordinasi lintas kementerian dan tidak mempertimbangkan secara serius dampaknya terhadap petani tebu maupun masyarakat sebagai konsumen akhir.
"Impor dilakukan tidak hanya melihat manfaat bagi pabrik gula, tapi juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat dan petani," tegas Alfis.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya