Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ahmad Dhani Gratiskan Pemutaran Lagu Dewa 19 Di Resto, Yang Minat Silakan DM
Rabu, 6 Agustus 2025 16:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Musisi sekaligus Anggota DPR dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo memutuskan untuk menggratiskan pemutaran lagu-lagu Dewa 19 di resto atau kafe, tanpa perlu membayar royalti.
Hal ini diumumkan Dhani melalui akun Instagramnya, Selasa (5/8/2025).
"Resto yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 featuring Firzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat," tulis Dhani dalam postingan bergambar personel lengkap Dewa 19.
Baca juga : Rencanakan Keuangan Keluarga Dengan Matang, Ini Yang Perlu Disiapkan
Sementara pada caption-nya, Dhani mengatakan,"Yang berminat dm @officialdewa19".
Pengumuman ini disambut meriah oleh para netizen yang membanjiri kolom komentar postingan tersebut.
"Nah keren nih. Seragam seluruh cafe di Indonesia hanya muterin lagu-lagu Dewa," ujar @djautocare.
Baca juga : Harap Pembubaran Rumah Doa Tak Terulang, Menag Siapkan 2 Upaya Penanganan
Sementara @r_ardikus mengatakan,"Semua cafe silakan putar lagu Dewa..gratisss..emang the best Pak De perwakilan rakyat macan Suroboyo".
Aturan Royalti Lagu
Sedikit banyak, pengumuman Dhani cukup melegakan para pemilik resto atau kafe. Karena mereka tak mesti membayar royalti, jika ingin memutar lagu Dewa 19.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, setiap pelaku usaha yang memutar lagu secara komersial diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Baca juga : Pemprov DKI Gratiskan Sewa Penghuni Kampung Susun Bayam Selama 6 Bulan
Besaran tarif yang dikenakan meliputi:
- Royalti untuk pencipta lagu: Rp 60.000 per kursi per tahun
- Royalti untuk hak terkait (artis/label): Rp 60.000 per kursi per tahun
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya