Dark/Light Mode

Ahmad Dhani Gratiskan Pemutaran Lagu Dewa 19 Di Resto, Yang Minat Silakan DM

Rabu, 6 Agustus 2025 16:13 WIB
Musisi sekaligus Anggota DPR dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo (Foto: Instagram @ahmaddhaniofficial)
Musisi sekaligus Anggota DPR dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo (Foto: Instagram @ahmaddhaniofficial)

RM.id  Rakyat Merdeka - Musisi sekaligus Anggota DPR dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo memutuskan untuk menggratiskan pemutaran lagu-lagu Dewa 19 di resto atau kafe, tanpa perlu membayar royalti.

Hal ini diumumkan Dhani melalui akun Instagramnya, Selasa (5/8/2025).

"Resto yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 featuring Firzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat," tulis Dhani dalam postingan bergambar personel lengkap Dewa 19.

Baca juga : Rencanakan Keuangan Keluarga Dengan Matang, Ini Yang Perlu Disiapkan

Sementara pada caption-nya, Dhani mengatakan,"Yang berminat dm @officialdewa19". 

Pengumuman ini disambut meriah oleh para netizen yang membanjiri kolom komentar postingan tersebut. 

"Nah keren nih. Seragam seluruh cafe di Indonesia hanya muterin lagu-lagu Dewa," ujar @djautocare.

Baca juga : Harap Pembubaran Rumah Doa Tak Terulang, Menag Siapkan 2 Upaya Penanganan

Sementara @r_ardikus mengatakan,"Semua cafe silakan putar lagu Dewa..gratisss..emang the best Pak De perwakilan rakyat macan Suroboyo".

Aturan Royalti Lagu 

Sedikit banyak, pengumuman Dhani cukup melegakan para pemilik resto atau kafe. Karena mereka tak mesti membayar royalti, jika ingin memutar lagu Dewa 19.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, setiap pelaku usaha yang memutar lagu secara komersial diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Baca juga : Pemprov DKI Gratiskan Sewa Penghuni Kampung Susun Bayam Selama 6 Bulan

Besaran tarif yang dikenakan meliputi:

  • Royalti untuk pencipta lagu: Rp 60.000 per kursi per tahun
  • Royalti untuk hak terkait (artis/label): Rp 60.000 per kursi per tahun

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.