Dark/Light Mode

Kejagung Limpahkan 5 Terdakwa Kasus Suap Vonis Lepas CPO Migor

Senin, 11 Agustus 2025 14:42 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima terdakwa kasus dugaan suap hakim terkait vonis onslag (lepas) ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng (migor) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) hari ini. Ada lima tersangka dari klaster hakim dan panitera yang dilimpahkan.

"Untuk kasus suap hakim, hari ini dilimpah (ke pengadilan)," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana (Jampidsus) Kejagung Sutikno.

Menurutnya, pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dilakukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun hanya dari klaster hakim dan panitera yang segera disidangkan.

Kelima terdakwa yakni mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. 

Baca juga : KPK Terus Dalami Kasus Google Cloud

Serta, tiga hakim tipikor PN Jakarta Pusat yaitu Agam Syarif Baharudin, Djuyamto, dan Ali Muhtarom selaku hakim ad hoc.

"Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharudin, Wahyu Gunawan, Djuyamto, dan Muhammad Arif Nuryanta yang limpah hari ini," imbuhnya.

Dalam kasus suap hakim, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari pihak pemberi suap ada pengacara untuk tiga korporasi ekspor CPO, yakni Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, serta pihak legal Wilmar Group bernama Muhammad Syafei.

Sementara pihak penerima suap ada empat tersangka, yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus), serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO yaitu Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.

Baca juga : KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI

Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.

Adapun tiga terdakwa korporasi yang divonis lepas yakni Wilmar Nabati Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan.

Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) sebagai jasa penghubung. Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani sidang perkara korupsi CPO tersebut.

Baca juga : Gandung Pardiman: Pariwisata Budaya Harus Jadi Pilar Ekonomi Nasional

Terdakwa korporasi dalam kasus ini ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap.

Pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.

Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa. Djuyamto diduga menerima bagian sebesar Rp 6 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.