Dark/Light Mode

OTT Inhutani V Terkait Dugaan Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

Kamis, 14 Agustus 2025 08:13 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta berkaitan dengan dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.

“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan," ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (14/8/2025) pagi.

Baca juga : Lestari Moerdijat Dorong Peran Orang Tua Tingkatkan Kualitas Kesehatan Keluarga

Dalam operasi senyap yang digelar sejak Selasa (12/8/2025) malam tersebut, tim KPK mengamankan sembilan orang.

“Direksi BUMN, INHUTANI V dan (pihak) swasta,” imbuhnya. 

Baca juga : Ini Strategi PGN Genjot Pemanfaatan Gas Bumi

Namun hingga kini, KPK masih merahasiakan identitas para pihak yang tertangkap tangan, termasuk jajaran direksi anak perusahaan Perhutani itu.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut. KPK bakal menggelar konferensi pers pada siang ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.