Eks Dirut Inhutani V Dituntut 4 Tahun 10 Bulan di Kasus Suap Lahan
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dengan pidana 4 tahun 10 bulan penjara dalam perkara dugaan suap terkait pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Lampung.
Kamis, 12 Maret 2026 23:53 WIB