Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Eks Pejabat Kementerian ESDM Bantah Terima Suap Rp 1 M Dari Pengusaha Batu Bara
Kamis, 14 Agustus 2025 21:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Inspektur Tambang, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2022-2024, Sunindyo Suryo Herdadi membantah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha batu bara, Hebby Hussie, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Bantahan itu disampaikan pengacaranya, Ryan F. Hutabarat menanggapi pemberitaan yang beredar belakangan ini.
"Bapak Sunindyo tidak pernah terima suap dalam bentuk apa pun, baik berupa uang, fasilitas, maupun barang dari pihak perusahaan," tegas Ryan dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8/2025).
Dia menegaskan, pengembalian uang sebesar Rp 180 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bukan dilakukan kliennya maupun tim pengacara.
Menurutnya, Kejati Bengkulu dalam keterangan pers sebelumnya hanya menyebut mengenai dugaan inspektur tambang daerah menerima uang tersebut dan mengembalikannya kepada pihak kejaksaan.
Baca juga : Perintah Prabowo ke Sudaryono: Ajak Pedagang Pasar Bersatu Besarkan APPSI
Kejaksaan pun menduga inspektur tambang daerah telah memanipulasi data atau dokumen terkait reklamasi.
"Jadi, tidak ada penyebutan Bapak Sunindyo selalu kepala inspektur yang melakukan hal tersebut," tuturnya.
Ryan menyatakan, kliennya tidak pernah memerintahkan atau memberikan arahan kepada inspektur tambang daerah untuk menerima uang dari pihak perusahaan. Sehingga dia memastikan, tidak ada uang yang mengalir ke Sunindyo.
"Bapak Sunindyo tidak pernah kenal, tidak pernah komunikasi, maupun tidak pernah bertemu dengan pihak perusahaan atau owner perusahaan tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu menyebut telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 180 juta. Uang ini merupakan bagian dari total suap sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga : Misbah Hasan: Belum Penting, Bisa Menambah Beban APBN
"Yang sudah diterima dan merupakan bagian dari Rp 1 miliar, yang Rp 180 (juta) ini," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo dalam keterangan pers di Bengkulu, Senin (11/8/2025).
Dia menerangkan, suap diberikan untuk memanipulasi sejumlah data dan dokumen terkait jaminan reklamasi yang dilakukan perusahaan tambang batu bara yang dikelola tersangka Bebbie Hussie.
Dengan data-data dan dokumen hasil manipulasi tersebut kepada inspektur tambang, perusahaan bisa menerbitkan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam pengelolaan tambang batu bara.
Adapun Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ini.
Mereka yakni, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri; Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa; Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussie; General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussie.
Baca juga : Bupati Koltim Terima Suap Rp 1,6 Miliar, Beli iPhone 16 Pro Max
Kemudian Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh; Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman; Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman; Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander; dan Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
Berdasarkan penghitungan, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 500 miliar. Nilai ini dari adanya kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak benar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya