Dark/Light Mode

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ditjen Pas: Dia Inisiator Klinik Hukum di Lapas

Minggu, 17 Agustus 2025 19:25 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menghirup udara bebas usai mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas Rika Aprianti mengungkapkan sejumlah alasan yang membuat Novanto mendapatkan PB. 

Dia menjelaskan, pengusulan Program PB mantan Ketua DPR RI itu disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.

Persetujuan rekomendasi tersebut diberikan bersama 1.000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.

Rika menjelaskan, Novanto dianggap telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022. Yakni, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko.

Rika menjelaskan, eks Ketua Umum Partai Golkar itu bukan hanya mengikuti program pembinaan umum seperti spiritual, olahraga, dan kemandirian, tetapi juga menjadi inisiator sejumlah kegiatan penting di Lapas Sukamiskin.

Baca juga : Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Bersyarat Dari Lapas Sukamiskin Bandung

“Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; serta inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” tutur Rika, Minggu (17/8/2025). 

Klinik hukum tersebut menjadi wadah bagi warga binaan untuk mempelajari isu-isu hukum secara bersama. Konsepnya mirip peer educator, atau pendidik sebaya, yakni sesama narapidana saling memberi dukungan.

Selain itu, pertimbangan lainnya, berdasarkan Pasal 10 ayat (3), Novanto telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana. Selain itu, dia telah membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025,. Novanto juga sudah membayar Rp 43.738.291.585 (Rp 43,7 miliar) pidana Uang Pengganti. Sisanya, Rp 5.313.998.118 (Rp 5,3 miliar) subsider 2 bulan 15 hari.

“Ini sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” tutur Rika.

Novanto keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025). PB Novanto berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Baca juga : Rapat Di Hotel Dan Restoran Hidupkan Ekonomi Daerah

“Maka pada 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” tandasnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imipas Mashudi mengungkapkan jumlah remisi yang didapatkan eks Setya Novanto.

“Itu 28 bulan 15 hari,” kata Mashudi, di LP Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8).

Dia memastikan, PB tersebut dicabut jika Novanto tidak melaksanakan wajib lapor ke Bapas.

“Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali. (Jika tidak) yang pasti akan dicabut, kalau menurut ketentuan daripada permen-nya (peraturan menteri), undang-undangnya,” tegasnya.

Sementara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan, PB untuk Novanto, telah sesuai prosedur, terutama setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

Baca juga : MotoGP, Marquez Bersaudara Saling Dukung Jadi Juara

"Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu," kata Agus Andrianto selepas mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8).

Sebelumnya, hukuman Novanto disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara, setelah MA mengabulkan PK-nya.

“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Sebelumnya, pada 24 April 2018, Novanto divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.