Dark/Light Mode

Ikuti Sidang dari Rumah, Hakim Vonis Fandy Lingga 4 Tahun Penjara

Selasa, 19 Agustus 2025 21:23 WIB
Fandy Lingga saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan. (Foto: M. Wahyudin/RM)
Fandy Lingga saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan. (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun kepada Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Fandy Lingga dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Sidang pembacaan putusan dilakukan secara daring, lantaran Fandy menjadi tahanan kota akibat sakit yang dideritanya.

Fandy mengikuti sidang pembacaan putusan dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan pendampingan dari Kejaksaan Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Eryusman saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2025) malam.

Hakim juga turut membacakan hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan telah menyebabkan kerugian negara yang besar.

Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dalam kondisi sakit yang memerlukan perawatan.

"Serta pengobatan yang intensif dan kontinyu," ucap hakim anggota Mardiantos dalam pertimbangannya.

Baca juga : Di Sidang MPR, Puan Singgung Kedaulatan Rakyat

Majelis hakim berpendapat, Fandy Lingga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka-Belitung periode 2015–2022, yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 300 triliun.

Menurut hakim, Fandy terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Namun, hakim berkeyakinan, Fandy tidak memperoleh dari perbuatan korupsinya. Sehingga terhadapnya tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti.

Adapun perbuatan korupsinya dilakukan bersama-sama terdakwa lain yang telah lebih dahulu diseret ke pengadilan. Termasuk kakaknya sendiri, Hendry Lie selaku pemilik PT TIN serta Rosalina selaku Manager PT TIN.

Kemudian bersama Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Helena Lim selaku pemilik manfaat perusahaan money changer PT Quantum Sky Exchange (QSE).

Tindakan korupsi juga dilakukan bersama-sama direksi PT Timah, dan beberapa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

Mereka juga diseret ke pengadilan karena melakukan pembiaran atas terjadinya penambangan timah ilegal. Pasalnya, mereka tidak melakukan pengawasan dan pembinaan.

Baca juga : Rampas 2 Aset, Jaksa Tuntut Fandy Lingga 5 Tahun Penjara

Kemudian bersama-sama mantan Direktur Jenderal Kementerian ESDM berinisial Bambang Gatot Aryono, yang memberikan persetujuan atau revisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Timah.

Tapi persetujuannya diberikan tanpa studi kelayakan yang memadai pada 2019 lalu. Fandy pun terlibat dalam pertemuan dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi PT Timah.

Pertemuan itu membahas soal permintaan jajaran PT Timah atas bijih timah sebesar 5 persen. Fandy bersama pihak smelter swasta lainnya, turut membahas pelaksanaan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing penglogaman.

Padahal dalam kerja sama itu, pihak smelter swasta tak memiliki competent person (CP). Terdakwa juga menyetujui pembuatan dua perusahaan cangkang atau boneka.

Kemudian kedua perusahaan boneka itu dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah, yang digunakan sebagai tempat pembayaran bijih timah dari penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Selain itu, kedua perusahaan boneka juga membeli atau mengumpulkan bijih timah dari para penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah.

Bijih timahnya dijual kepada PT Timah Tbk sebagai tindak lanjut pelaksanaan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman.

Baca juga : Mencuat di Sidang Parlemen Malaysia, Anwar Tak Akan Lindungi MRC

Dan melalui PT TIN, Fandy menerima pembayaran dari PT Timah atas pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal. Juga menerima pembayaran kerja sama sewa processing pelogaman yang diketahui terjadi kemahalan harga.

Berikutnya, terdakwa menyetujui tindakan Harvey Moeis bersama dengan smelter swasta lain yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) melakukan negosiasi dengan PT Timah.

Negosiasinya soal sewa-menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan.

Kemudian, menyetujui permintaan Harvey untuk membayar biaya pengamanan sebesar 500–750 dolar Amerika Serikat (AS) per ton. Setoran ini dianggap sebagai corporate social responsibility (CSR) dari para smelter swasta.

Lalu melalui Harvey yang bekerja sama dengan PT Timah, menerbitkan SPK dengan tujuan melegalkan pembelian biji timah oleh smelter swasta.

Harga kesepakatan harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar 4.000 dolar AS per ton untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter swasta lainnya.

Dalam pelaksanaan pembayaran biaya pengamanan untuk Harvey, terdakwa Fandy menyetujui penyetorannya melalui PT QSE milik Helena Lim. Besarannya sejumlah 25 ribu dolar AS per bulan sejak kerja sama sewa processing penglogaman.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.