Dark/Light Mode

Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Polisi Tampung Informasi Sekecil Apa Pun

Selasa, 26 Agustus 2025 22:44 WIB
Barang bukti lakban dalam pengungkapan kasus penemuan mayat diplomat Arya Daru Pangayunan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym/aa)
Barang bukti lakban dalam pengungkapan kasus penemuan mayat diplomat Arya Daru Pangayunan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym/aa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian masih membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki informasi terkait kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan, untuk dilakukan pendalaman. 

Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (26/8/2025), menanggapi informasi dari pihak keluarga yang menyebut soal masih aktifnya akun WhatsApp dan Instagram milik Arya.

"Ya, itu merupakan bagian informasi sekecil apa pun, ditampung oleh penyelidik. Kemudian dilakukan pendalaman," ujar Ade Ary.

Baca juga : Grand Final Pitching PTN 2025: Panggung Inovasi Sosial Anak Negeri

Polisi juga tak masalah, jika pihak keluarga korban hendak mendatangi Polda Metro Jaya. "Kan penyelidikan masih berlangsung," kata Ade Ary.

Melansir ANTARA, dalam jumpa pers di Yogyakarta pada Sabtu (23/8/2025), keluarga Arya Daru menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan Kapolri, Panglima TNI, dan Kementerian Luar Negeri agar segera menjelaskan penyebab kematian anaknya.

Ayah mendiang Arya Daru, Subaryono, mengaku tidak berdaya atas informasi yang bervariasi mengenai penyebab kematian putranya.

Baca juga : Puan: Demokrasi Sering Dipengaruhi Campur Tangan dan Buah Tangan

Sementara pengacara pihak keluarga, Nicholay Aprilindo menuturkan, keluarga almarhum menemukan sejumlah kejanggalan. Seperti WhatsApp dan Instagram Arya yang masih aktif dan adanya kiriman amplop misterius.

Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan, kematian Arya Daru terjadi tanpa keterlibatan orang lain. Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli.

Baca juga : Dewi Yustisiana Dorong Reformasi Subsidi Energi agar Lebih Tepat Sasaran

 

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.