Dark/Light Mode

Pemberantasan Korupsi Melalui OTT (Kasus Wamenaker)

Kamis, 28 Agustus 2025 13:00 WIB
Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. (Foto: Ist)
Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja patut dimaklumi dan dihormati dalam kerangka penegakan hukum independen terhadap pemberantasan korupsi. Independensi KPK dalam semua tindakan OTT tentunya tidak terkait kepentingan tertentu maupun parpol dengan jabatan struktural kenegaraan yang mungkin terjerat dalam OTT tersebut. Jadi OTT ini sama sekali tidak mengkaitkan dengan political interest tertentu.

⁠Pemberantasan Korupsi, termasuk OTT ini,  juga menyelaraskan Program Asta Cita Presiden yang sekaligus sudah beberapa kali peringatan tegas Presiden Prabowo bahwa terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam jajaran pemerintahan. Dalam amanatnya sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2025, Presiden menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran yang merugikan rakyat dan bertekad menegakkan hukum tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu.

Baca juga : Syam Basrijal: Korupsi Lahir Dari Rasa Tak Pernah Cukup

Perlu dipahami, bahwa pengembangan OTT ini dalam pemahaman regulasi dan doktrin, tidak saja pada saat tindak pidana berlangsung, tapi juga dilakukan pada saat dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan (Deelneming/Penyertaan) atau membantu  (Medeplichtigheid/Pembantuan) melakukan tindak pidana itu.

⁠⁠Jadi tentunya, kasus ini awal dari pengembangan berikutnya, juga sekaligus sebagai introspeksi para Penyelenggara Negara dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi .

Baca juga : Soemitronomics, Kunci RI Melalui Berbagai Krisis Ekonomi Global

Oleh: Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MH.

Penulis adalah Guru Besar Hukum Pidana dan Pengajar Program Pascasarjana Bisang Studi Ilmu Hukum UI

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.