Dark/Light Mode

HNW: Perubahan UU Haji Perkuat Posisi BPKH Untuk Kepentingan Jemaah

Selasa, 26 Agustus 2025 20:56 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat Dialog Bisnis dan Keuangan Haji bersama BPKH dan Ikatan Guru Raudhatul Atfal (IGRA) Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025). (Foto: Dok. MPR RI)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat Dialog Bisnis dan Keuangan Haji bersama BPKH dan Ikatan Guru Raudhatul Atfal (IGRA) Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025). (Foto: Dok. MPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, menyebutkan UU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memperkuat posisi kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengungkapkan muatan penguatan BPKH tercantum di Pasal 46 mengenai Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Alhamdulillah hari ini Perubahan UU Haji dan Umrah telah disahkan di Rapat Paripurna DPR-RI. Dalam kaitannya dengan keuangan haji maka UU terbaru jelas semakin memperkuat kelembagaan BPKH dalam rangka menjaga sustainabilitas keuangan haji,” ungkap HNW dalam Dialog Bisnis dan Keuangan Haji bersama BPKH dan Ikatan Guru Raudhatul Atfal (IGRA) Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Baca juga : Febby Rastanty, Hobi Lari Untuk Tenangkan Diri

Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menjelaskan, terdapat dua perubahan redaksional yang terlihat minor tapi memiliki dampak yang sangat penting di Pasal 46 tersebut.

Pertama, di ayat (1) ada tambahan muatan untuk mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji dalam menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Kedua, munculnya muatan baru yang melibatkan BPKH dalam pembahasan usulan besaran BPIH bersama Menteri Haji dan DPR (ayat 4).

Baca juga : BP Haji Siap Bertransformasi Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Pada RUU awal usulan DPR, frasa yang digunakan adalah “dapat melibatkan”. Setelah diperjuangkan di Panja, kata “dapat” berhasil dihilangkan.

“Dengan perubahan redaksional tersebut, pelibatan BPKH tidak bersifat opsional, tapi bersifat wajib (mandatory), baik dalam proses penyusunan usulan BPIH oleh Menteri Haji, maupun ketika pembahasan bersama di DPR.

HNW berharap, dengan ketentuan baru ini, BPKH menjadi bagian integral dalam proses kebijakan penyusunan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga : DPR Pesan ke Direksi Baru PT KAI untuk Lanjutkan Transformasi

HNW mengatakan, dengan kuatnya eksistensi BPKH maka diharapkan BPKH makin fokus dan profesional kelola dana haji, agar makin sukses kembangkan dana haji untuk hasilkan dana manfaat yang lebih banyak.

"Disahkannya UU Perubahan ini juga menjadi momentum untuk menghadirkan biaya haji yang semakin murah, keuangan haji terjaga, dan Jamaah Haji Indonesia menjadi haji yang mabrur, menghadirkan Indonesia sebagai negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” pungkasnya.

Dialog Bisnis dan Keuangan Haji turut dihadiri Anggota Badan Pelaksana BPKH RI Indra Gunawan, Kepala Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan Neneng Kamalia, Ketua IGRA Jakarta Selatan Herlinawati, dan ratusan pengurus IGRA serta Kepala Sekolah RA se Jakarta Selatan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.