Dark/Light Mode

Didampingi Hotman Paris, Nadiem Kembali Penuhi Panggilan Kejagung

Kamis, 4 September 2025 10:18 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM
Foto: M. Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, untuk diperiksa kembali dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025).

Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 8.55 WIB, dengan didampingi enam orang tim penasihat hukumnya. Salah satunya, Hotman Paris Hutapea.

Nadiem yang mengenakan kemeja lengan panjang hijau tua dan celana panjang warna hitam, menjinjing tas berwarna gelap di tangan kanannya.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan BBM Aman

Nadiem sempat menyapa wartawan dengan melambaikan tangan kirinya sambil tersenyum. Dia pun sempat mengucapkan terima kasih.

"Pagi, ya dipanggil kesaksian. Mohon doa, makasih ya," ucapnya.

Ini ketiga kalinya Nadiem diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan pertama dan kedua pada Senin (23/6/2025) dan pada Selasa (15/7/2025).

Baca juga : Pendaftaran TKA Dibuka, Sarana Kenali Potensi & Pengembangan Akademik Siswa

Dalam perkara ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Salah satunya Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim ketika dia masih menjabat Mendikbudristek.

Tiga orang tersangka lainnya ialah Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021, Mulyatsyah; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih; dan mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Baca juga : PTPN I Hormati & Dukung Proses Hukum Terkait Penyelidikan Kejati Sumut

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah ditahan penyidik di rutan. Sementara Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.

Sedangkan Jurist Tan, jadi buronan Kejagung. Namanya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung bahkan telah mengirimkan red notice kepada Interpol.

Kejagung memperkirakan, kerugian negara dalam pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp 1,98 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.