Dark/Light Mode

Bantah Korupsi, Nadiem Minta Keluarganya Menguatkan Diri

Kamis, 4 September 2025 17:24 WIB
Foto: Kejagung.
Foto: Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersikukuh tidak melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 seperti yang disangkakan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu,” tegas Nadiem dari balik jeruji mobil tahanan, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Karena itu, Nadiem berpesan kepada istri dan anak-anaknya untuk menguatkan diri.

Baca juga : Ditahan Kejagung, Nadiem Pakai Rompi Tahanan, Tangan Diborgol

“Untuk keluarga saya, empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya, Allah tahu kebenarannya,” pesan Nadiem.

Selain itu, Nadiem juga sempat mengucapkan belasungkawa kepada pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang meninggal dunia akibat ditabrak kendaraan taktis (rantis) pada aksi demonstrasi pada Kamis (28/8/2025) lalu. “Belasungkawa saya kepada Affan dan ojol-ojol,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Baca juga : Indonesia Ditahan Laos, Erick Thohir Minta Garuda Muda Bangkit

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Kemudian, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.

Sedangkan Jurist Tan dinyatakan buron. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia berada di luar negeri, diduga di Australia. Kejagung telah menerbitkan red notice.

Kejagung mengungkapkan, para tersangka mengganti hasil kajian tim teknis yang merekomendasikan laptop yang menggunakan sistem operasi Windows, menjadi Chromebook, laptop berbasis ChromeOS besutan Google. Perubahan tersebut disebut dilakukan atas perintah Nadiem.

Baca juga : Dapat Rumah Subsidi, Keluarga Affan Ucapkan Terima Kasih Kepada Prabowo

Padahal, berdasarkan uji coba 1.000 unit yang dilakukan pada 2019, Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3 T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Sebab, penggunaan Chromebook berbasis internet. Sementara akses internet di Tanah Air belum merata.

Kejagung mengungkapkan, akibat perbuatan rasuah yang dilakukan para tersangka tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 1,98 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.