Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pakar: Penangkapan Pelaku Penghasutan Sah, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil
Sabtu, 6 September 2025 16:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penangkapan pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menuai perhatian publik. Namun, langkah hukum tersebut dinilai sah secara prosedural dan tidak dapat dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.
Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum menegaskan, tindakan kepolisian telah berada dalam koridor hukum positif Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum ini justru bertujuan melindungi kepentingan umum, termasuk hak-hak anak sebagai korban.
“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai bentuk pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana dijamin undang-undang,” ujar Dr. Alpi, yang pernah diminta Kejaksaan Agung RI menjadi ahli dalam perkara Peninjauan Kembali terpidana Jesicca Wongso di Mahkamah Agung.
Baca juga : Kopdes Bisa Ajukan Pinjaman Dari Bank
Ia menjelaskan, dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi unsur pidana yang sah, berdasarkan prinsip nullum delictum nulla poena sine lege dan crime control model.
Lebih jauh, Dr. Alpi menekankan pentingnya memahami prinsip equitas sequitur legem dalam hukum pidana. Menurutnya, penegakan hukum harus dilihat sebagai kontrol terhadap tindak kejahatan, bukan pembatasan kebebasan sipil.
“Jika ada narasi yang menyebut langkah ini sebagai kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, maka itu terlalu dini dan bisa menyesatkan publik. Mekanisme pengawasan hukum pidana sudah diatur undang-undang. Justru narasi semacam itu dapat mendegradasi institusi penegak hukum,” jelasnya.
Baca juga : Kedutaan Besar AS Gelar Lokakarya Amankan Pelabuhan Dari Ancaman Siber
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 KUHP, Pasal 87 Jo Pasal 76H Jo Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan adanya dugaan eendaadse samenloop atau meerdadse samenloop, yakni perbedaan antara perbuatan yang dilakukan dalam satu rangkaian atau beberapa perbuatan terpisah.
Dr. Alpi menambahkan, istilah penghasutan (opruien) memiliki arti hukum yang spesifik dan tidak dapat disamakan dengan ajakan biasa.
Baca juga : Pemuka Agama Diundang Prabowo ke Istana, Doakan Negara Aman dan Kondusif
“Penghasutan memiliki intensi kuat untuk mendorong orang lain melakukan kejahatan. Tidak harus terjadi tindak pidana untuk menyatakan delik ini selesai. Namun, pasca putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus bisa dibuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dengan akibat yang timbul,” ujarnya.
Dengan demikian, tindakan kepolisian terhadap pelaku penghasutan ini tidak semata-mata penegakan hukum, melainkan juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat luas, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, dari dampak yang ditimbulkan tindak pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya