Dark/Light Mode

Setelah Periksa Dua PNS

KPK Dalami Aliran THR Dari Agen Ke Pegawai Kemnaker

Minggu, 14 September 2025 06:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RM.id)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, hampir seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari para agen TKA setiap tahunnya.

Dugaan ini didalami penyidik saat memeriksa dua PNS dari Kemnaker yang pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA, yakni MK dan EP, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), Kamis (11/9/2025).

“Penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, yang uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (13/9/2025).

KPK menduga, setidaknya sebanyak 85 pegawai Direktorat PPTKA “kecipratan” uang hasil pemerasan RPTKA senilai total Rp 8,94 miliar. Uang itu dibagikan sebagai ‘uang dua mingguan’. Juga, untuk membayar makan siang pegawai di direktorat terse­but, serta membiayai kegiatan-kegiatan non-budgeter.

Baca juga : Manchester City Vs Manchester United, Derby Antar Pesakitan

Budi mengungkapkan, penyidik juga mendalami perihal pembelian-pembelian aset oleh tersangka, diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari para agen TKA.

KPK telah menyita aset-aset terkait penyidikan kasus ini. Rinciannya, 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare (Ha), di Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (2/9/2025).

Aset-aset tersebut disebut milik dua tersangka, yakni JS selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025 dan H, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025.

“Diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan oleh Tersangka Saudara JS dan Saudara H, yang diterimanya dari para agen TKA,” ujar Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/9/2025).

Baca juga : Awali Debut Di Formula 1, Cadillac F1 Tepat Gaet Bottas-Perez

Aset-aset tersebut, diatasna­makan keluarga dan kerabat kedua tersangka tersebut.

Budi memastikan, penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Hal ini dibutuhkan untuk pembuktian perkara, sekaligus lang­kah awal dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).

Sebelumnya, KPK telah me­nyita aset-aset lain milik H, yang juga diatasnamakan keluarga dan kerabatnya. Di antaranya, empat bidang tanah di Banyumas.

Baca juga : Regulator Gas Rusak, Jangan Dianggap Sepele

Rinciannya, seluas 954 meter persegi (m2); 1 bidang tanah serta tanaman tumbuh seluas 630 m2; dan 2 bidang tanah dengan total luas 1.336 m2.

Pada Rabu (9/7/2025), sejum­lah aset juga telah disita. Budi merinci, aset-aset yang telah disita tim penyidik KPK yaitu, 2 unit ruko di Jakarta senilai kurang lebih Rp 1,2 miliar, 1 unit rumah di Jakarta Selatan sekitar Rp 2,5 miliar dan 1 unit rumah di Depok senilai Rp 200 juta.

Berikutnya, 1 bidang sawah di Cianjur, Jawa Barat senilai Rp 200 juta; serta 2 bidang tanah kosong di Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 800 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.