Dark/Light Mode

321 Hektare Lahan Tambang Ilegal Disita, Ini 2 Perusahaan Besar Yang Terseret

Senin, 15 September 2025 20:09 WIB
Ilustrasi. Foto: ESDM
Ilustrasi. Foto: ESDM

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menyita 321,07 hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Lahan itu sebelumnya dikuasai PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae menegaskan langkah tersebut sejalan dengan arahan Menteri ESDM untuk menertibkan tambang ilegal. 

“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/9).

Baca juga : Indonesia Terdepan Bela Palestina Merdeka

Dari total lahan yang dikuasai negara, 148,25 hektare berada di wilayah operasi PT Weda Bay Nickel. Sisanya, 172,82 hektare, milik PT Tonia Mitra Sejahtera.

Keduanya tercatat mengantongi izin usaha pertambangan, tetapi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. “Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” kata Jeffri.

Jeffri menambahkan, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menekankan tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.

Baca juga : Satgas PKH Rampas Lagi 321 Ha Lahan Hutan Dari 2 Perusahaan Nikel

“Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” ucapnya.

Kementerian ESDM menjadi bagian dari Satgas PKH Halilintar. Di jajaran Tim Pengarah, Menteri ESDM duduk bersama sejumlah menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Adapun di level teknis, peran dijalankan Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.