Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kerugian Negara Disoal Nadiem, Kejagung: Buktikan Di Pengadilan
Rabu, 24 September 2025 06:20 WIB
Sebelumnya
Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022, Kamis (4/9/2025) lalu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, praktik dugaan rasuah ini berawal dari pertemuan antara Nadiem dengan Google Indonesia pada Februari 2020 lalu untuk membahas produk perusahaan teknologi raksasa tersebut.
“Yaitu, dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik,” beber Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Baca juga : Kalahkan Yamal, Dembele Mewek
Pertemuan dilakukan beberapa kali, sampai akhirnya disepakati bahwa produk dari Google, ya itu Chrome OS (Operation System) dan Chrome Device Management (CDM) akan digunakan dalam proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Berikutnya, Nadiem mengundang jajarannya di Kemendikbudristek, mulai dari Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, termasuk dua staf khususnya yakni FH dan JT, pada 6 Mei 2020.
Pertemuan melalui zoom meeting tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan kesepakatannya dengan Google Indonesia.
Baca juga : Tembus Babak Utama China Open, Janice Tjen Bisa Masuk Top 100
“Rapat itu membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” bebernya.
Demi meloloskan produk Google berupa Chromebook dalam pengadaan di Kemendikbudristek, Nadiem menjawab surat Google. Dia meminta agar pihak Google ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di kementerian yang dipimpinnya.
Padahal, kata Nurcahyo, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy. Sebab, uji coba Chromebook tahun 2019, gagal.
Baca juga : Bunga Deposito Turun Setelah Guyur Bank Rp 200 Triliun, Tujuan Purbaya Tercapai
Chromebook tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah Terluar, Tertinggal Terdepan (3T). Sebab, butuh internet untuk mengoperasikannya. Sementara akses internet di Tanah Air belum merata.
Namun, atas perintah Nadiem, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP, membuat juknis (petunjuk teknis), juklak (petunjuk pelaksanaan) yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya