Dark/Light Mode

Kemendagri Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Lewat Pembiayaan Infrastruktur

Kamis, 25 September 2025 14:49 WIB
Dirjen Bina Keuda, Agus Fatoni saat memimpin Rapat Koordinasi Skema Pembiayaan Kreatif di Graha Swala, Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/9/2025). (Foto : Kemendagri)
Dirjen Bina Keuda, Agus Fatoni saat memimpin Rapat Koordinasi Skema Pembiayaan Kreatif di Graha Swala, Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/9/2025). (Foto : Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pertumbuhan ekonomi lewat percepatan penyediaan pembiayaan utang daerah dalam bentuk pinjaman.

Langkah strategis ini ditempuh untuk mendukung pembiayaan infrastruktur sejalan dengan kebijakan fiskal nasional, melalui penugasan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Hal itu disampaikan Dirjen Bina Keuda, Agus Fatoni, dalam Rapat Koordinasi Skema Pembiayaan Kreatif di Graha Swala, Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Baca juga : Menko PM Dorong Kerja Sama Pemberdayaan Dengan Arab Saudi

Fatoni menegaskan, penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah dapat berupa Pinjaman Tunai maupun Pinjaman Kegiatan yang dilaksanakan PT SMI. Skema ini mengacu pada penugasan Menteri Keuangan, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

“UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal demi kesejahteraan. Harapannya, alokasi sumber daya nasional bisa lebih efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” jelas Fatoni.

Ia menambahkan, pinjaman bersumber dari dua pihak. Pertama, Pemerintah. Kedua, PT SMI. Karena jangka waktunya bisa melebihi masa jabatan kepala daerah, maka pemberian pinjaman harus melalui pertimbangan tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Mendagri, dan Menteri PPN.

Baca juga : Pertagas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pertanian Berkelanjutan

Fatoni menjabarkan, pinjaman dari PT SMI bersumber dari ekuitas atau kas perseroan. Di antaranya berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN), kegiatan fund raising, pinjaman dari lembaga keuangan, penerbitan surat berharga, maupun pembiayaan lain.

“Sedangkan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah, dananya dianggarkan melalui APBN dan dialokasikan untuk penyediaan pinjaman kepada pemerintah daerah,” tambahnya.

Meski begitu, Fatoni mengingatkan pentingnya kehati-hatian. Terutama pinjaman yang melewati masa jabatan kepala daerah, karena berpotensi membebani pemimpin baru.

Baca juga : Pertamina NRE Perkuat Transisi Energi Lewat Efisiensi Dan Optimasi Aset

“Pinjaman yang disetujui harus dipantau dan dievaluasi berkala, baik bersama-sama maupun terpisah. Tujuannya memastikan proyek infrastruktur berjalan sesuai rencana, kewajiban pembayaran terpenuhi, dan tidak menjadi beban pemerintah pusat,” tegas Fatoni.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.