Dark/Light Mode

Mahfud MD Puji Menteri Purbaya Mulai Hantam Korupsi Dan Ilegalitas

Senin, 6 Oktober 2025 12:28 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Foto: Youtube Mahfud MD Official
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Foto: Youtube Mahfud MD Official

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengapresiasi langkah dan terobosan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Mahfud salut karena kebijakan-kebijakan Purbaya tak bikin rakyat terbebani.

"Salut kepada Menkeu Pak Purbaya, dia tidak membebani rakyat dengan pungutan pajak-pajak baru," puji pakar hukum tata negara Mahfud MD lewat akun X resminya @mohmahfudmd, Senin (6/10/2025).

Mantan Menteri Pertahanan era Presiden KH. Abdurrahman Wahid Alias Gus Dur ini juga memuji terobosan Purbaya memberantas korupsi. Selain itu, Purbaya juga menjalankan langkah efektivitas dan efisiensi di kementerian, lembaga, dan BUMN.

Baca juga : DPR Dorong Percepatan Pembayaran Subsidi Dan Integrasi DTSEN

Mahfud juga menilai, Purbaya mulai menghantam korupsi dan ilegalitas. Baik di perpajakan maupun di kepabeanan yang selama ini jadi problem besar yang akut. "Terus maju, Pak. Bravo," dukung Mahfud.

Purbaya Yudhi Sadewa mulai menjabat sebagai Menteri Keuangan sejak 8 September 2025 menggantikan Sri Mulyani. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari 2020-2025.

Purbaya sempat memicu pro-kontra di awal menjabat lantaran bikin pernyataan kontroversi. Perlahan, Purbaya mulai menunjukkan kinerjanya dan mendapat apresiasi publik luas.

Baca juga : Sowan Ke BRI, Menteri Ara Gaspol Sosialisasi Rumah Subsidi Dan KUR Perumahan

Beragam gebrakannya menuai banyak pujian. Terbaru, kebijakannya menunda pungutan pajak pedagang online dan memastikan tidak ada kenaikan cukai rokok tahun depan, disambut riang gembira oleh pelaku usaha.

Purbaya resmi menunda pungutan pajak pedagang online yang sebelumnya ditetapkan oleh Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK ini sebenarnya sudah berlaku sejak 14 Juli 2025. Besaran tarifnya 0,5 persen. Namun, Purbaya menunda karena ekonomi belum sepenuhnya pulih dan adanya penolakan.

Selain itu, dia juga memastikan tidak ada kenaikan tarif cukai rokok tahun depan. Keputusan itu diambil usai Purbaya bertemu Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) secara daring, Jumat (26/9/2025) pagi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.