Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

4 Pengusaha Dituntut Empat Tahun Penjara

Selasa, 14 Oktober 2025 06:20 WIB
Sidang tuntutan tersangka korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/11/2025). (Foto: M. Wahyudin/RM)
Sidang tuntutan tersangka korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/11/2025). (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut empat petinggi perusahaan gula swasta dengan pidana masing-masing empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016.

Keempat terdakwa tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) PT KTM, Ali Sandjaja Boedidarmo; Presiden Direktur PT AF, Wisnu Hendraningrat; Dirut PT SUJ Hansen Setiawan; dan Dirut PT MSI Indra Suryaningrat. 

Jaksa menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga : Italia Vs Israel, Segera Singkirkan Negeri Zionis

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Jaksa membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/11/2025). 

Wisnu Hendraningrat dituntut pidana 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 60,9 miliar subsider 2 tahun penjara. 

Indra Suryaningrat dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 77,2 miliar subsider dua tahun penjara. 

Baca juga : Indonesia Siap Hadapi Erick Thohir Gugatan Di Pengadilan

Hansen Setiawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 41,3 miliar subsider dua tahun penjara. 

Sementara Ali Sandjaja Boedidarmo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 47,8 miliar subsider 2 tahun penjara. 

Jaksa turut mempertimbangkan uang yang telah disetorkan masing-masing terdakwa ke rekening penampungan atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, dengan nominal sama seperti nilai uang pengganti. 

Baca juga : Purbaya: Jangan Lihat Dari Nominalnya, Kondisi Utang Indonesia Tidak Membahayakan

Dengan demikian, uang pengganti tidak lagi dibebankan kepada para terdakwa. Selain itu, seluruh barang bukti berupa aset yang sempat disita pada tahap penyidikan akan dikembalikan. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.