Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

4 Pengusaha Dituntut Empat Tahun Penjara

Selasa, 14 Oktober 2025 06:20 WIB
Sidang tuntutan tersangka korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/11/2025). (Foto: M. Wahyudin/RM)
Sidang tuntutan tersangka korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/11/2025). (Foto: M. Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Hal yang meringankan ialah para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta telah beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan. 

Jaksa meyakini keempatnya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

Baca juga : Italia Vs Israel, Segera Singkirkan Negeri Zionis

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, dan Indra Suryaningrat, Handika Honggowongso, mengaku kecewa. Menurutnya, mereka justru terseret kasus setelah membantu pemerintah menstabilkan harga gula. 

“Klien saya sudah tidak mau lagi bekerja sama dengan pemerintah dalam urusan seperti ini,” ujarnya. 

Handika juga meminta agar hakim mempertimbangkan pemberian abolisi oleh Presiden kepada TTL sebagai bentuk kebijakan hukum yang adil bagi pihak swasta yang menjalankan program pemerintah namun kemudian terseret kasus hukum. 

Baca juga : Indonesia Siap Hadapi Erick Thohir Gugatan Di Pengadilan

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Mendag periode Agustus 2015– Juli 2016 TTL; mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS; serta Mendag periode Juli 2016–Oktober 2019 EL. 

Selain itu, lima petinggi perusahaan gula lainnya disidangkan secara terpisah, yakni TWN (Dirut PT AP), ES (Direktur PT PDSM), HGAT (Kuasa Direksi PT DSI), HFH (Dirut PT BMM), dan TSEP (Direktur PT MT). 

Korupsi yang dilakukan para terdakwa bersama pihak lain memperkaya sejumlah pengusaha. Di antaranya, TWN melalui PT AP sebesar Rp 150,8 miliar, TSEP melalui PT MT Rp 39,2 miliar, Hansen Setiawan melalui PT SUJ Rp 41,3 miliar, Indra Suryaningrat melalui PT MSI Rp 77,2 miliar, ES melalui PT PDSM Rp 32 miliar, Wisnu Hendraningrat melalui PT AF Rp 60,9 miliar, HGAT melalui PT DSI Rp 41,2 miliar, HFH melalui PT BMM Rp 74,5 miliar, dan Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT KTM Rp 47,8 milliar. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.