Dark/Light Mode

Penyitaan Aset Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Kemenaker

KPK Telah Sita 44 Bidang Tanah Milik Tersangka

Rabu, 15 Oktober 2025 06:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lagi aset-aset milik tersangka kasus dugaan pemerasan dalam program Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019–2023. Kali ini ada 18 bidang tanah yang disita. Totalnya menjadi 44, karena sebelumnya KPK juga telah menyita 26 bidang tanah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aset-aset tersebut milik tersangka JS, staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Direktorat Jenderal Pembinaan, Penempatan Tenaga Kerja, dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK). Seluruh aset yang terletak di Karanganyar, Jawa Tengah tersebut, diduga diperoleh dari hasil pemerasan. KPK sebelumnya telah menyita 26 bidang tanah. 

“Sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita yang berlokasi di Karanganyar,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2025). 

Budi menyatakan, aset-aset itu diduga dikelola JS dari mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK, HAR, yang juga menjadi tersangka kasus ini. 

Baca juga : STY Jengkel Diremehkan

“Dalam perkara ini, penyidik masih terus menelusuri aset-aset yang diduga terkait ataupun berasal dari tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini,” imbuhnya. 

Pada Minggu (28/9/2025) lalu, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Innova dari HAR. Mobil itu merupakan pemberian dari agen tenaga kerja asing, berdasarkan permintaan HAR. 

“Saat ini, kendaraan tersebut juga telah disita KPK,” kata Budi melalui keterangannya, Minggu (28/9/2025). 

Selain itu, penyidik menyita aset tanah dan bangunan dari HAR. Penyitaan dilakukan pada pekan sebelumnya. 

Baca juga : Mulky/Salma Sukses Hajar Ganda Norwegia

Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan atau bangunan, yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi (m2) di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor. 

Budi mengungkapkan, kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga menggunakan uang dari hasil pemerasan para agen TKA. Aset-aset itu diatasnamakan kerabatnya. 

Penyitaan-penyitaan aset ini di lakukan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui assets recovery. 

Selain upaya penindakan ini, KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker. 

Baca juga : Shaloom Razade, Dapat Izin Wulan Main Film Vulgar

“Hal ini untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik,” imbuhnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.