Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyitaan Aset Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Kemenaker
KPK Telah Sita 44 Bidang Tanah Milik Tersangka
Rabu, 15 Oktober 2025 06:20 WIB
Sebelumnya
Pada Selasa (2/9/2025) lalu, KPK juga menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare (ha), di Karanganyar, Jawa Tengah. Belasan aset itu disita dari tersangka HAR dan JS.
Aset-aset itu juga diduga dibeli dari hasil pemerasan terhadap para agen TKA, yang dikumpulkan kedua tersangka. Seluruh tanah yang disita diatasnamakan keluarga dan kerabat mereka.
Lalu, pada Selasa (19/8/2025), KPK juga telah menyita empat bidang tanah milik HAR di Banyumas, Jawa Tengah.
Rinciannya, sebidang tanah dan bangunan seluas 954 meter persegi (m2); sebidang tanah serta tanaman tumbuh seluas 630 m2; dan dua bidang tanah dengan total luas 1.336 m2.
Baca juga : STY Jengkel Diremehkan
“Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya,” ungkap Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dan menahan mereka.
Kedelapan tersangka tersebut ialah eks Dirjen Binapenta PKK periode 2024–2025, HAR; Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023, SHT; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2017–2019, WP; Direktur PPTKA periode 2024–2025, DA.
Kemudian GW selaku mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK, dan tiga orang staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker yaitu PCW, JS, dan AE.
Baca juga : Mulky/Salma Sukses Hajar Ganda Norwegia
KPK menduga, para tersangka telah mengumpulkan uang hasil pemerasan dengan total Rp 53,7 miliar sejak 2019–2024. Dari jumlah itu, masing-masing tersangka menerima dengan jumlah bervariasi.
Rinciannya, GW Rp 6,3 miliar, PCW menerima Rp 13,9 miliar, A3 Rp 1,8 miliar, dan JS Rp 1,1 miliar. Selanjutnya, HAR menerima Rp 18 miliar, SHT menerima Rp 460 juta, WP Rp 580 juta, dan DA Rp 2,3 miliar.
Selain itu, KPK mencatat adanya dana tambahan sebesar Rp 8,94 miliar yang diduga dibagikan kepada sekitar 85 orang pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang ‘dua mingguan’.
Para tersangka menggunakan uang hasil korupsinya untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset atas namanya sendiri maupun keluarganya.
Baca juga : Shaloom Razade, Dapat Izin Wulan Main Film Vulgar
Sejauh ini, KPK telah menerima pengembalian uang dari para tersangka sebesar Rp 8,61 mi liar. Uang-uang itu disetorkan para tersangka ke rekening penampungan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya