Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Laptop Chromebook, Kejaksaan Agung Terima Pengembalian Uang 10 M
Sabtu, 18 Oktober 2025 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian duit sekitar Rp 10 miliar dari sejumlah pihak terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Ada pengembalian uang dalam bentuk dolar dan rupiah, kurang lebih Rp 10 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2025).
Anang menjelaskan, uang tersebut dikembalikan oleh salah satu tersangka dari pihak kementerian, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga vendor. Namun, dia tak mengungkapkan secara detail identitasnya. “Dari beberapa pihak yang kooperatif,” ucapnya.
Baca juga : AS Roma Vs Inter Milan, Serigala Trauma Dimangsa Ular
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara ini menambahkan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus menelusuri aliran uang dan aset yang diduga terkait kasus ini.
“Penelusuran aset tidak berhenti di tahap penyidikan. Saat penuntutan nanti pun tetap bisa dilakukan,” tuturnya.
Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung awalnya menetapkan empat tersangka. Mereka yakni, JT (mantan stafsus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Mendikbudristek Nadiem Makarim).
Baca juga : WTA 125 Jinan 2025, Janice Tjen Selangkah Lagi Raih Gelar Juara
Lalu, IBAM (mantan konsultan teknologi), SW (mantan Direktur SD 2020–2021), dan MUL (mantan Direktur SMP 2020–2021).
SW dan MUL sudah ditahan, IBAM menjalani penahanan kota karena mengidap penyakit jantung kronis. Sementara JT dinyatakan buron. Kejagung sudah mengajukan permohonan red notice ke Interpol.
Belakangan, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka. Dia telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan sejak Kamis (4/9/2025).
Baca juga : Purbaya Gelontorkan 148 T, TNI Beli Jet Tempur Chengdu J-10 Made In China
Nadiem sempat mengajukan permohonan praperadilan, menggugat penetapan tersangkanya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan itu kandas setelah Hakim Tunggal PN Jaksel memutus menolak gugatan tersebut. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya