Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Ekspor CPO Migor Korporasi
Hari Ini, Kejagung Serahkan Uang Sitaan 13 T Ke Negara
Senin, 20 Oktober 2025 06:20 WIB
Sebelumnya
Selain itu, mereka diwajibkan membayar uang pengganti keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 626,6 miliar, kerugian keuangan negara Rp 1,1 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 3,1 triliun. Sehingga total uang penggantinya Rp 4,89 triliun.
Beban uang pengganti itu dikompensasikan dengan jumlah uang yang telah disetor ke RPL Jampidsus sejumlah Rp 1,18 triliun, yang selanjutnya disetor ke negara. Sementara kekurangannya, diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita untuk dilelang.
Apabila tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka harta benda milik personal pengendali para terdakwa tersebut, dilakukan penyitaan untuk dilelang.
Baca juga : Jepang Muak Dengan Qatar Dan Arab Saudi, Indonesia Diajak Boikot AFC
“Apabila masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun,” lanjut amar putusan kasasi.
Demikian halnya putusan kasasi korporasi PH Group atau PT NPl. Korporasi ini terdiri atas PT NPOI, PT PAAI, PT NJ, PT PHPO, dan PT PHS.
Perkara dengan nomor perkara 8431 K/PID.SUS/2025, diketok majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Harizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Asri Surya Wildhana.
Baca juga : MotoGP Australia 2025, Raul Fernandez Raih Kemenangan Perdana
Masing-masing perusahaan ini juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Dan jika tetap tidak mencukupi, maka aset-aset milik DV selaku personal pengendali disita dan dilelang. Jika masih kurang, diganti kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, korporasi ini pun diwajibkan membayar uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 124,4 miliar, kerugian keuangan negara Rp 186,4 miliar, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 626,7 miliar. Sehingga seluruhnya sejumlah Rp 937,55 miliar.
Beban uang pengganti itu dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan di RPL Jampidsus sebesar Rp 186,43 miliar, untuk disetorkan ke negara.
Baca juga : Prilly Latuconsina, Dapat Lima Kado Ultah Dari Kekasih
Jika tidak mencukupi, maka harta benda DV disita dan dilelang. Dan apabila masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Vonis kasasi ini menganulir putusan onslag atau lepas yang sebelumnya diputus pengadilan Tipikor Jakarta pusat pada Rabu (19/3/2025) lalu.
Majelis hakim kasasi menyatakan, ketiga terdakwa korporasi diyakini telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH pidana. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya