Dark/Light Mode

Sandra Dewi Ajukan Gugatan Penyitaan Aset

Selasa, 21 Oktober 2025 06:20 WIB
Kepala pusat penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala pusat penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
“Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” imbuhnya.

Saat ini, perkara Harvey Moeis sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Suami Sandra Dewi selaku perwakilan PT RBT dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015–2022, itu pun tetap dihukum 20 tahun penjara.

Baca juga : Setan Merah Membara Di Anfield

“Tolak,” demikian amar putusan kasasi nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dengan terdakwa Harvey Moeis seperti dilihat dari situs MA, Selasa, 1 Juli 2025.

Putusan diperiksa dan diadili majelis hakim kasasi yang diketuai hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan dua hakim anggota, Arizon Mega Jaya dan Achmad Etyo Pudjoharsoyo. Panitera pengganti Mario Parakas. Putusan diketok pada Rabu (25/6/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperbaiki putusan pengadilan Tipikor Jakarta pusat terhadap Harvey Moeis dalam kasus rasuah yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun lebih itu.

Baca juga : Sanae Takaichi Makin Dekat Jadi PM Jepang

Tak hanya soal lamanya pemidanaan, juga terhadap pidana tambahan berupa uang pengganti. Sebelumnya dia dibebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, sehingga menjadi Rp 420 miliar.

Sedangkan terhadap aset-aset yang telah disita, majelis banding sepakat dengan hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di antaranya perhiasan emas, logam mulia, tas-tas mewah, tanah, hingga mobil mewah Sandra Dewi sebagai kado dari Harvey.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ucap ketua majelis hakim tingkat banding Teguh Harianto dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Baca juga : Asian Youth Games 2025, Srikandi Voli Melaju Ke Perempat Final

Uang pengganti harus dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebagai upaya menutupi uang pengganti, jaksa bakal menyita aset-aset terdakwa untuk dilelang sebagai pembayaran uang pengganti. Jika tidak dibayarkan, maka dipidana penjara selama 10 tahun. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.