Dark/Light Mode

Gubernur Sumsel Senang, Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan Pemerintah

Rabu, 22 Oktober 2025 10:03 WIB
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru. Foto: Dok Pemprov Sumsel
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru. Foto: Dok Pemprov Sumsel

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 terkait legalitas sumur minyak rakyat.

Menurutnya, aturan tersebut merupakan hasil legalisasi dan pembinaan yang dijalankan Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Menteri Bahlil Lahadalia.

“Selama ini masyarakat mengelola minyak dengan label ilegal. Dengan lahirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, setelah adanya legalisasi dengan syarat berbadan hukum seperti UMKM, BUMD, atau koperasi, tentu ini menjadi angin segar,” kata Herman Deru di kantornya, Palembang, Sumsel, Selasa (21/10/2025).

Herman meyakini regulasi ini dapat membantu perekonomian daerah, lantaran Pemerintah telah menyiapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Oil Price (ICP).

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian penghasilan bagi para penambang sekaligus mendorong kegiatan produksi berjalan di bawah aturan resmi. Apalagi harganya juga dinaikkan—kalau dulu 70 persen dari ICP, sekarang Pertamina menerimanya 80 persen dari harga ICP,” ungkapnya.

Sementara itu, Pakar Energi Universitas Sriwijaya (Unsri) M. Taufik Toha menyebut kebijakan tersebut menjadi tonggak baru dalam tata kelola energi nasional. Dia mencatat, di daerah Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, jumlah penambang sumur minyak rakyat sangat banyak dan perlu diregulasi.

Baca juga : 81,5 Persen Rakyat Percaya Pemerintahan Prabowo

“Itu (sumur minyak rakyat) memang perlu ada kebijakannya. Karena di kampung kami sudah ada aturannya. Jadi siapa pun yang diizinkan beroperasi harus mengikuti regulasi yang berlaku,” ujarnya dalam diskusi kebijakan energi di Palembang, Selasa (21/10/2025).

Menurut Taufik, pendekatan yang dilakukan Menteri Bahlil dalam legalisasi sumur minyak rakyat berorientasi pada keamanan, keadilan, dan partisipasi publik. Hal itu tertuang dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

“Legalitas sumur minyak masyarakat memberikan kepastian hukum dan izin bagi sumur-sumur yang sebelumnya beroperasi secara mandiri oleh masyarakat,” jelas Taufik, mengutip salah satu poin dalam peraturan tersebut.

Dia menambahkan, dengan dilegalkannya kegiatan pengeboran rakyat, Pemerintah dapat menerapkan pengawasan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara langsung di lapangan.

Hal ini bertujuan meminimalkan risiko kebakaran, ledakan, maupun pencemaran lingkungan akibat pengeboran yang sebelumnya dilakukan tanpa standar keselamatan.

Dalam forum yang sama, Ekonom Unsri Dr. M. Subardin menilai legalisasi sumur minyak rakyat merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam mengatur sekaligus menyejahterakan rakyat.

Baca juga : Bertemu Di Jakarta, Gibran Minta Relawan Pilpres Kawal Program Pemerintah

“Kebijakan ini akan meningkatkan sisi keamanan serta pendapatan masyarakat karena ada kepastian penjualan produk minyak yang ditambang. Kalau masyarakatnya sudah berbadan hukum resmi seperti koperasi atau UMKM, mereka bisa bayar pajak, jadi legal. Dari situ baru bisa diterapkan K3,” paparnya.

Selain itu, menurut Subardin, pemberian izin resmi kepada masyarakat juga dapat menekan potensi tax loss. Sebab, seluruh aktivitas penjualan minyak dapat terpantau langsung. “Ada sekitar 10 ribu sumur minyak rakyat di Muba. Potensi tax loss-nya sekitar Rp7,02 triliun. Dengan adanya legalisasi ini, potensi kehilangan pajak itu bisa diatasi,” katanya.

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Unsri Dr. Andries Lionardo menilai sinergi antarlembaga di bawah koordinasi Menteri Bahlil Lahadalia menjadi kunci sukses program ini.

“Upaya pengawasan, evaluasi, dan komitmen bersama menjadi kunci. Karena itu, semua aktor kebijakan—baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga kementerian—harus bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan kemandirian serta keadilan energi,” ujarnya.

Andries menambahkan, kebijakan ini tidak hanya mengubah wajah pengelolaan energi di daerah, tetapi juga membangun partisipasi rakyat sebagai bagian dari rantai pasok energi nasional.

“Dengan legalisasi sumur rakyat, masyarakat bukan lagi penonton, tetapi menjadi pelaku utama energi Indonesia,” tegasnya.

Baca juga : Ada Kurir Sabu Ditangkap, Pelni Minta Pengawasan Diperketat

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah melegalkan lebih dari 5.700 sumur minyak rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan legalitas kepada masyarakat melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menteri Bahlil menegaskan, selama masyarakat dapat menjamin aspek lingkungan dan keselamatan kerja, maka operasi sumur minyak rakyat bisa dilakukan. “Karena saya ingin, sudah saatnya orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.