Dark/Light Mode

Perlu Kolaborasi Sipil Militer Untuk Hadapi Ancaman Perang Hybrid

Kamis, 30 Oktober 2025 19:57 WIB
diskusi yang diselenggarakan Partai Negoro di Kantor SinKos Indonesia, kawasan Tebet, Jaksel, Kamis (30/10/2025) siang.
diskusi yang diselenggarakan Partai Negoro di Kantor SinKos Indonesia, kawasan Tebet, Jaksel, Kamis (30/10/2025) siang.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat militer Selamat Ginting menyampaikan analisanya bahwa perang antar negara saat ini bukan lagi perang antar infantri tetapi sudah berkembang menjadi perang hybrid, sehingga dibutuhkan kolaborasi simbiosis antara sipil dan militer.

"Perang hybrid ini melibatkan unsur politik, psikologis, ekonomi, cyber, dan kebudayaan," kata Selamat Ginting pada diskusi yang diselenggarakan Partai Negoro di Kantor SinKos Indonesia, kawasan Tebet, Jaksel, Kamis (30/10/2025) siang.

Menurut Selamat, dalam perang hybrid ini batas antara sipil dan militer jadi kabur. Karena itu, perlu kolaborasi interdependensi antara sipil dan militer.

"Inilah dunia kontemporer yang betul-betul kita menyaksikan perubahan mendasar dalam peperangan, tidak lagi generasi ketiga antar infantri tetapi generasi kelima perang hibryda," tutur Selamat seraya menunjuk digunakannya sound horeg dalam perang Thailand lawan Kamboja beberapa waktu lalu.

Baca juga : LAN dan J.CLAIR Perkuat Kolaborasi Daerah Hadapi Krisis Iklim Global

Pengamat militer itu memuji sistem hankamrata yang dikembangkan para pendiri bangsa, dimana TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, sementara rakyat jadi pendukung.

Organ Pemerintah

Senada dengan Selamat Ginting, pakar hukum tata negara Margarito Kamis menganggap tidak relevan mempertentangkan relasi sipil dan militer.

Menurut Margarito, yang jadi masalah itu kalau dalam kehidupan kenegaraan ada kekurangan di sana-sini.

Baca juga : BI Dorong Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan Di Sulampua

Kekurangan itu, tutur Margarito, yang mesti kita perbaiki dengan cara beradab dan bermartabat agar kita terus melangkah maju.

"TNI, Polri, Jaksa dan lain-lain itu organ pemerintah, dan Presiden diberikan kewenangan menggunakannya untuk tujuan hidup berbangsa dan bernegara," tegas Margarito Kamis.

Ia mengingatkan UUD 1945 juga tidak mempertentangkan sipil dan militer. 

Menurut Margarito, semua hal dalam negara ini adalah urusan pemerintah, dan yang menyelenggarakannya adalah Presiden.

Baca juga : Kembangkan Pesantren Ramah Anak, Menag Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan

"Presiden diberi kewenangan menggunakan semua organ pemerintah, termasuk TNI dan Polri," tutur Margarito.

Diskusi ini juga menampilkan sejumlah pembicara antara lain Kol. Purn. Sri Rajasa, Dr. T.B. Massa Djafar, dan Muhammad Fadil.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.