Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Dugaan Korupsi PDNS, Mantan Dirjen Aptika Kominfo Bakal Disidang
Sabtu, 1 November 2025 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), SAP, segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terkait dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tahun 2020–2024.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Selain perkara atas nama SAP, pengadilan juga menerima berkas empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Semua perkara telah teregister di Kepaniteraan PN Jakarta Pusat.
Baca juga : Tottenham Hotspur Vs Chelsea, Derbi London Bakal Dramatis
“Atas perkara tersebut, majelis hakim telah mengagendakan sidang perdana pada Senin, 10 November 2025,” ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
Empat terdakwa lainnya, yaitu Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo periode 2019– 2023, BDA; NZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020–2022; serta dua pihak swasta, AA selaku Direktur Bisnis PT AL, dan PPA selaku Account Manager PT DT periode 2017–2021.
Kejari Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka dalam perkara ini dan melakukan penahanan terhadap mereka pada Kamis (22/5/2025).
Baca juga : Lolos Perempat Final Paris Masters, Sinner Berpeluang Rebut Tahta No.1
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, awalnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) untuk pengelolaan data terintegrasi secara mandiri sebagai infrastruktur SPBE nasional.
Namun, alih-alih menjalankan amanat Perpres, Kominfo justru membentuk PDNS pada tahun 2019 dengan menggunakan anggaran tahun 2020.
Pembentukan PDNS tersebut dinilai tidak sesuai tujuan Perpres karena dalam pelaksanaannya bergantung pada pihak swasta.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya