Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
LKBH FHUI Dorong MK Putuskan Uji Materi UU Minerba Demi Keadilan SDA
Selasa, 4 November 2025 04:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Aristo Pangaribuan, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Menurut Aristo, terdapat dua pasal utama yang menjadi inti persoalan tata kelola sumber daya alam Indonesia, yakni Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba.
“Kedua pasal ini secara fundamental mereduksi makna dikuasai oleh negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945,” ujar Aristo dalam sidang kedua perbaikan permohonan uji materi UU Minerba di Gedung MK, Senin (3/11/2025).
Permohonan judicial review ini diajukan oleh kelompok mahasiswa FHUI, perwakilan masyarakat lokal, serta Masyarakat Hukum Adat (MHA) terdampak tambang, yang diwakili secara hukum oleh LKBH FHUI.
Baca juga : BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital Lewat Dana Abadi ITS
Sidang perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Aristo menjelaskan, Pasal 92 bukanlah norma kepemilikan yang berdiri sendiri, melainkan hasil logis dari Pasal 35 yang mengubah penguasaan negara menjadi sekadar perizinan administratif.
“Ketika negara hanya berperan sebagai penerbit izin, konsekuensinya logis: hasil tambang berpindah tangan. Dua pasal ini membentuk rezim privatisasi yang utuh,” tegasnya.
Dalam permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) tentang rezim perizinan, para pemohon menilai ketentuan yang menyatakan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat telah mereduksi peran negara menjadi sekadar pemberi izin administratif, bukan pengelola substantif.
Baca juga : Muhaimin Dorong Ekonomi Digital Berbasis Keadilan
“Hal ini melanggar asas kekeluargaan dan menghilangkan kontrol negara atas cabang produksi strategis,” lanjut Aristo.
Adapun untuk Pasal 92 tentang kepemilikan hasil produksi, Aristo menjelaskan, ketentuan ini memberikan hak kepemilikan penuh atas hasil tambang kepada pemegang izin setelah membayar iuran dan pajak.
“Pemohon menilai, ini bentuk privatisasi nilai ekonomi sumber daya alam yang memutus tanggung jawab negara untuk menggunakannya sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” jelasnya.
Para pemohon juga mengajukan tuntutan alternatif atau inkonstitusionalitas bersyarat. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 35 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penguasaan negara atas pertambangan dilakukan melalui kontrak atau kerja sama pengelolaan sumber daya alam oleh negara.
Baca juga : APPUI Dorong Industri Remitansi Masuk ke Era Digital
Selain itu, Pasal 92 juga diminta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa hak milik atas hasil produksi tetap berada di bawah penguasaan negara, melalui mekanisme bagi hasil atau sistem lain yang menjamin dominasi keuntungan negara.
Aristo menambahkan, perwakilan masyarakat terdampak seperti nelayan Yudi Amsoni dari Belitung Timur dan Sekretaris MHA Matano, Sharon dari Luwu Timur, telah menyampaikan kerugian yang mereka alami, mulai dari pencemaran lingkungan, hilangnya mata pencaharian, hingga konflik sosial.
“Permohonan ini bertujuan agar MK mengambil keputusan bersejarah dengan mengembalikan fungsi negara sebagai pemilik dan pengelola substantif atas sumber daya mineral dan batubara. Demi mewujudkan kemakmuran rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan,” tegas Aristo.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya