Dark/Light Mode

Menipu Rp 23 Miliar dengan Modus Lelang, Agus Wahyu Divonis 10 Tahun Penjara

Jumat, 7 November 2025 21:03 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Agus Wahyu Widodo atas kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Rio Barten Timbul Hasahatan dalam sidang putusan, Kamis (6/11/2025).

Selain pidana penjara, Agus juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa tahanan sementara diperhitungkan dalam total hukuman.

Baca juga : Subsidi Pangan Buat Warga Miskin Jakarta Tetap Lanjut

Hakim menyatakan, Agus terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, setelah meyakinkan korban Herdinuk Rahmaningrum untuk menyerahkan sejumlah uang dengan tipu muslihat dan sumpah palsu.

Uang tersebut diklaim untuk investasi jual beli mobil hasil lelang dengan janji pengembalian dalam waktu tiga hingga empat bulan.

Namun, dana yang diterima justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli kendaraan, jam tangan merek Rolex, dan membayar utang. Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Majelis hakim juga menyatakan Agus bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : Bakal Ada Gangguan Suplai, Pelanggan PAM Jaya Diimbau Tampung Air

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdakwa menyembunyikan asal-usul uang korban dengan membeli mobil, menjualnya kembali, serta menempatkan dana di beberapa rekening bank.

“Telah terpenuhi unsur pasal tersebut karena terdakwa menempatkan uang di beberapa rekening untuk menyamarkan asal-usulnya,” ujar hakim Rio Barten Timbul Hasahatan saat membacakan putusan.

Putusan tersebut didukung oleh keterangan 21 saksi dan saksi ahli dari pihak jaksa maupun terdakwa yang memperkuat bukti keterlibatan Agus.

Kasus ini berawal dari tawaran investasi mobil lelang yang disampaikan terdakwa kepada korban dengan iming-iming keuntungan besar dari pembelian mobil lelang di Kejaksaan melalui Kantor Lelang Negara Sidoarjo dan Bandung.

Baca juga : 3 Hakim Pemutus Lepas CPO Migor Dituntut 12 Tahun Penjara

Setelah uang diserahkan, janji keuntungan tidak pernah terealisasi. Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa mengajak korban berinvestasi dengan pembagian keuntungan 70 persen untuk korban dan 30 persen untuk dirinya sendiri, disertai rayuan agar korban percaya.

Korban yang awalnya tidak mengenal terdakwa diperkenalkan oleh Rere Kaleresan, sahabatnya, dan menyerahkan uang disaksikan oleh Ismail.

Kuasa hukum korban, Randy Kurniawan menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Ia menyebut kerugian kliennya mencapai Rp3,38 miliar dan 1,27 juta dolar Amerika.

“Kami berterima kasih kepada penyidik Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil. Hukum harus ditegakkan walau langit runtuh,” tegas Randy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.