Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
4 Terdakwa Kasus Judi Online Divonis Beragam, Budi Arie Tak Terlibat
Selasa, 11 November 2025 10:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan praktik “penjagaan” situs judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Putusan ini tertuang dalam berkas perkara Nomor 278/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan, yang dibacakan majelis hakim usai serangkaian persidangan.
Dalam amar putusan tersebut, nama mantan Menkominfo Budi Arie tidak tercantum sebagai pihak terlibat maupun melakukan pelanggaran hukum.
Budi Arie dipastikan tidak memiliki kaitan hukum dengan praktik ilegal tersebut. Dia juga tidak memiliki hubungan hukum dengan perbuatan para terdakwa.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka mengoordinasikan lolosnya situs-situs judi online dari pemblokiran
Zulkarnaen Apriliantony dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Sementara tiga terdakwa lainnya masing-masing dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan serupa.
Baca juga : Perang Melawan Judi Online Terus Dilanjutkan, Komdigi Ajak Kolaborasi
Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa mencoreng upaya pemerintah dalam memerangi perjudian daring dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
“Perbuatan para terdakwa bukan hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga merusak sistem pengawasan digital yang seharusnya melindungi masyarakat,” ujar hakim dalam pertimbangan putusan.
Dalam amar putusan, hakim merinci sejumlah barang bukti yang disita, mulai uang tunai puluhan miliar rupiah, logam mulia, mobil mewah seperti Lexus, BMW, dan Alphard, hingga barang elektronik bernilai tinggi seperti iPhone, MacBook, jam tangan Rolex, dan televisi besar.
Total nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp 20 miliar, belum termasuk uang dalam bentuk dolar Amerika dan dolar Singapura.
Kasus ini bermula dari patroli siber Jatanras Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2024, yang menemukan situs judi online “SultanMenang” masih aktif, meski sudah masuk daftar blokir pemerintah.
Setelah melakukan penelusuran, polisi menemukan adanya jaringan pengelola situs yang berkoordinasi dengan sejumlah pihak di internal kementerian agar situs tidak diblokir.
Baca juga : Kasus Kuota Haji, KPK Berharap Tak Terulang
Situs tersebut dikelola oleh dua orang bernama Jongky (kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Budiman, yang bekerja sama dengan oknum pegawai kementerian untuk “menjaga” akses situs tetap terbuka.
Praktik ilegal ini disertai aliran dana miliaran rupiah, disamarkan lewat transaksi tunai dan rekening perantara.
Salah satu tokoh kunci jaringan ini adalah Alwin Jabarti Kiemas, penghubung antara pengelola judi dan pegawai Kemenkominfo.
Alwin mengaku mengenal sosok bernama Jonathan (DPO) yang mencari “orang dalam” di kementerian untuk membantu melindungi situs-situs judi.
Dari sinilah jaringan penjagaan situs judi mulai terbentuk. Selain itu, Adhi Kismanto, tenaga ahli di Kemenkominfo, memiliki akses ke sistem pelaporan situs judi online dan diduga memanipulasi daftar situs yang diblokir.
Zulkarnaen Apriliantony disebut sebagai figur yang memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi kementerian dan mengatur koordinasi lintas pihak.
Baca juga : Raja Juli Antoni Bertemu Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas
Sementara Muhrijan alias Agus mengetahui praktik tersebut dari saudaranya dan memanfaatkan informasi itu untuk keuntungan pribadi, bahkan sempat meminta uang agar aktivitas ilegal itu tidak dilaporkan.
Dalam pembelaannya, para terdakwa sempat menyatakan penyesalan dan meminta keringanan. Namun majelis hakim menilai perbuatan mereka dilakukan secara sadar dan terencana, sehingga permohonan tersebut ditolak.
Empat terdakwa kini menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan dan diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.
Sementara itu, Budi Arie menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Kita hormati proses hukum. Kebenaran menemukan jalannya sendiri. Semoga tidak ada lagi fitnah dan framing," ujar Budi Arie.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya