Dark/Light Mode

Soal Hak Dan Kewajiban Pengemudi, APSI Minta Terbitkan SKB Menteri

Rabu, 12 November 2025 12:10 WIB
Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) Akbar Aziz. Foto: APSI
Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) Akbar Aziz. Foto: APSI

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) Akbar Aziz menyampaikan, masih banyak isu terkait hak-hak dan kewajiban para pengemudi angkutan umum dan angkutan barang yang patut mendapatkan perhatian serius dari pemerintah selaku penyelenggara nerara.

"Kami dari APSI menyampaikan masih ada isu-isu permasalahan terkait pengemudi angkutan umum dan angkutan barang, yaitu isu kesejahteraan para pengemudi, isu pemenuhan kompetensi para pengemudi bahkan hingga isu pungli yang meresahkan para pengemudi," ujar Akbar Aziz dalam keterangan persnya, Rabu (12/11/2025).

APSI menyampaikan, dari beragam jenis profesi pengemudi memiliki beragam permasalahan. Dari ketidakjelasan status mereka hingga berbagai biaya yang dibebankan pihak aplikatie kepada para driver dan mitra kerja.

"Contohnya pengemudi online, status mereka tidak jelas, akibatnya mereka dibebani biaya-biaya yang tidak adil namun perusahaan aplikator semakin kaya, dan herannya aplikator ini selalu melawan hasil kesepakatan dengan pemerintah terkait dengan pengemudi online," ujarnya.

Baca juga : Le Minerale Tegaskan Keaslian Air Pegunungan Lewat Kadar Mineral

Lebih lanjut, ia juga memberikan sejumlah contoh, di antaranya adalah pengemudi angkutan barang seperti truk kontainer, isu kesejahteraan pengemudi dan isu pungli di jalanan selalu muncul.

Banyak pengemudi truk kontainer itu tidak memiliki BPJS yang diurus perusahaannya. Perusahan juga banyak yang tidak patuh dengan aturan Over Dimension, Over Loading (ODOL). 

"Selain itu isu pungli membuat hak-hak pengemudi semakin sedikit didapatkan," tutur Akbar.

Oleh sebab itu, APSI menilai bahwa Pemerintah harus serius mengurusi isu-isu terkait pengemudi ini. Maka setidaknya regulasi yang konkret untuk memberikan perhatian negara kepada mereka sangat diharapkan.

Baca juga : Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti

"Menurut kami, Pemerintah harus mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait hak-hak dan kewajiban para pengemudi angkutan umum dan angkutan barang karena isu ini sangat sensitif dan mendesak untuk diselesaikan," desaknya.

Selain itu, Akbar Aziz juga menyatakan Pemerintah sebagai pemangku kebijakan juga diharapkan memberikan fasilitas dan hak normatif, mulai dari pelatihan keselamatan hingga aturan hukum.

Pemerintah juga wajib memfasilitasi para pengemudi dengan diberikan pelatihan keselamatan di jalan, pelatihan kesadaran terhadap aturan hukum, pelatihan penggunaan media sosial atau teknologi.

Di sisi lain, APSI juga berharap besar agar pemerintah melalui segala instrumen yang dimiliki untuk bisa serius memberikan perlindungan kepada mereka, serta memaksa agar perusahaan angkutan patuh pada regulasi yang ada.

Baca juga : Soal Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Tamron, Kejagung Tak Permasalahkan

"Mendesak Kepolisian RI untuk serius melawan pungli, pencurian kepada pengemudi dan isu pelemparan batu yang merugikan pengemudi," ucapnya.

Sejauh ini menurut Akbar Aziz, APSI sudah banyak melakukan advokasi dan memberikan perlindungan hukum kepada para pengemudi.

"Kami juga melakukan advokasi dan perlindungan hukum kepada sopir-sopir angkutan umum atau barang yang menghadapi masalah hukum seperti dipecat sepihak oleh perusahaan, tidak ada BPJS dari perusahaan atau dijadikan kambing hitam oleh Perusahaan," pungkas Akbar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.