Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Umrah Mandiri Dibuka
Legislator Minta Kemenhaj Terbitkan Panduan Khusus
Kamis, 30 Oktober 2025 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VIII DPR Ashari Tambunan menyambut baik diizinkannya pelaksanaan umrah mandiri. Hal ini menunjukkan Pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk beribadah sesuai dengan regulasi baru dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi.
Namun, Pemerintah diminta segera menerbitkan peraturan dan panduan pelaksanaannya. “Agar penyelenggaraan ibadah umrah tetap sesuai syariat dan menjamin keselamatan, kenyamanan serta kesehatan para jemaah,” ujar Ashari dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah melegalkan skema umrah mandiri. Aturan umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1). Isinya, Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU); b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.
Baca juga : Golkar Banten: Pergantian Pengurus Beres Desember
Umrah mandiri artinya, calon jemaah dapat mengurus perjalanannya sendiri sepanjang memenuhi persyaratan resmi yang diatur Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi. Kebijakan ini sekaligus diharapkan mampu menekan praktik penipuan dan biaya berlebihan dari sebagian penyelenggara yang tidak bertanggung jawab.
Ashari melanjutkan, sistem pelaksanaan umrah kini harus melalui aplikasi Nusuk yang dikembangkan Pemerintah Arab Saudi. Termasuk untuk pemesanan hotel yang wajib terdaftar dalam aplikasi tersebut. Karena itu, Kemenhaj perlu menyesuaikan kebijakan dan menyiapkan regulasi pendukung agar masyarakat dapat mengikuti ketentuan tersebut dengan mudah.
Panduan yang jelas akan sangat membantu jemaah yang ingin berumrah secara mandiri. Jangan sampai pelaksanaan umrah tidak sah secara syariat dan merugikan jemaah hanya karena kekeliruan teknis. “Seperti pengambilan miqat, tata cara ibadah, atau ketentuan barang bawaan,” kata politikus PKB ini.
Baca juga : Budi Arie: Projo Pastikan Dukung Prabowo-Gibran
Meski dilakukan secara mandiri, Ashari menekankan, keselamatan jemaah tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah melalui Kemenhaj dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta atase haji di Arab Saudi.
Selain itu, Ashari mengingatkan masyarakat untuk mempersiapkan diri secara matang sebelum berangkat seperti mempelajari tata pelaksanaan umrah dan semua ketentuannya. “Jangan sampai aspek sah ibadah terabaikan hanya karena ingin melaksanakan secara mandiri,” kata dia mengingatkan.
Senada, Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania mendorong Kemenhaj untuk membentuk aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aturan turunan tersebut diperlukan dalam menjamin keberlanjutan ekosistem penyelenggaraan umrah di Indonesia. “Regulasi ini yang menjamin adanya keseimbangan antara inovasi digital dan keberlanjutan ekosistem penyelenggara umrah nasional,” ujarnya.
Baca juga : Sigap Baca Arah Angin, Indonesia Tahan Banting
Selain itu, Dini meminta Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) tidak terlalu khawatir dengan dilegalkannya umrah mandiri. Sebab mekanisme pengawasan, verifikasi, hingga mitigasi risiko tetap menjadi hal yang diperhatikan penuh oleh Pemerintah.
“Kemudahan akses digital tidak boleh menghilangkan aspek tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi jemaah,” tegas politikus NasDem ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya