Dark/Light Mode

Terkait Kasus Suap Bupati Ponorogo, KPK Maraton Geledah Perusahaan Di Surabaya

Kamis, 27 November 2025 06:20 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Lokasi yang digeledah antara lain Dinas Pekerjaan Umum, RSUD Ponorogo, rumah dinas dan rumah pribadi Bupati SUG, rumah dinas Sekda AGP, rumah Dirut RSUD Ponorogo YUM, rumah pribadi SC selaku rekanan proyek, serta beberapa lokasi lainnya. 

“Selain itu, dari rumah YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak berupa jam tangan mewah, 24 sepeda, serta dua mobil mewah yakni Jeep Rubicon dan BMW,” bebernya . 

Budi menambahkan, seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan akan dipelajari dan diekstraksi untuk mendukung penyidikan, termasuk penyitaan aset sebagai bagian dari proses pembuktian dan upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery). 

Baca juga : Maaf Yamal, Ini Malamnya Estevao

KPK menjerat Bupati Ponorogo SUG dalam tiga perkara korupsi. Selain menerima suap terkait pengurusan jabatan, ia juga menerima suap pengadaan proyek dan gratifikasi. Total uang yang diterima mencapai Rp 2,6 miliar. 

Selain SUG, tiga pihak lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni AGP selaku Sekda Pemkab Ponorogo, YUM selaku Dirut RSUD Harjono Ponorogo, dan SC selaku pihak swasta yang mengerjakan paket proyek di RSUD tersebut. 

Pada kasus suap pertama, SUG menerima uang Rp 1,25 miliar dari YUM. Sebanyak Rp 900 juta untuk Bupati dan sisanya untuk Sekda AGP. 

Baca juga : World Tour Finals 2025, Pemain Indonesia Masuk Grup Neraka

Kasus suap kedua terkait paket pengadaan di RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp 1,4 miliar, atau 10 persen dari total anggaran Rp 14 miliar. Uang tersebut diberikan oleh SC melalui YUM. 

“YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui SG, Aide De Camp (ADC) atau ajudan Bupati, serta ELW yang merupakan adik Bupati,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Minggu (9/11) dini hari. 

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain yang d iterima SUG selama periode 2023–2025, yaitu Rp 225 juta dari YUM, serta Rp 75 juta dari EK pada Oktober 2025. Seluruh temuan tersebut kini masuk dalam proses penyidikan mendalam oleh KPK. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.