Dark/Light Mode

Usut Kasus Korupsi Kredit LPEI

KPK: Ada Kongkalikong Di Pemberian Pembiayaan

Selasa, 2 Desember 2025 06:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dok. KPK)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dok. KPK)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, dalam nota pembelaan atau pleidoinya, JM menegaskan tidak memiliki niat jahat alias mens rea dalam pengajuan fasilitas ke LPEI. 

Ia menyebut seluruh keputusan dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis dan komitmen menjaga keberlangsungan usaha. 

“Tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke kantong pribadi saya,” tegas JM di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga : Ganasnya Chelsea Redam Arsenal

Ia mengaku tidak mengetahui ataupun menyetujui penggunaan dokumen fiktif, termasuk kontrak, purchase order, invoice, maupun commitment fee 1 persen. Menurutnya, pembayaran fasilitas pembiayaan masih berjalan lancar dan tepat waktu.

“Semua langkah yang di ambil didasarkan pada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya. 

Ketiga petinggi PT PE itu telah dituntut 6 hingga 11 tahun penjara. NN dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan. 

Baca juga : Formula 1, Verstappen Santai Hadapi Seri Puncak

SMDS dituntut 8 tahun 4 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan, dan JM dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. 

Terhadap JM, jaksa juga menuntut hukuman uang pengganti 32,6 juta dolar AS atau setara Rp 541 miliar subsider 5 tahun penjara.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai 22 juta dolar AS dan Rp 600 miliar, atau sekitar Rp 1 triliun. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.