Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengeksekusi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, terpidana kasus suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, ke Lapas Salemba pada pekan ini.
Eksekusi dilakukan setelah perkara Zarof berkekuatan hukum tetap atau inkrah, usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, eksekusi terhadap Zarof dijadwalkan minggu depan.
Sementara itu, ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, telah lebih dahulu dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Meirizka sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat. Kalau Zarof, minggu depan dieksekusi ke Lapas Salemba,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Minggu (7/12/2025).
Baca juga : Ditonton Bos Djarum Grup, Como Dihancurkan Inter
Terkait harta sitaan berupa uang Rp 920 miliar dan logam mulia 51 kg dari Zarof, Anang menjelaskan, barang bukti itu belum dapat dilelang karena masih terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Zarof.
Sebelumnya, Kejagung juga telah mengeksekusi sejumlah terpidana lain dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Mereka yakni para hakim yang memutus bebas perkara tersebut.
Rudi Suparmono sudah dieksekusi di Lapas Tangerang, sedangkan Erintuah Damanik dan Mangapul sudah dieksekusi di Lapas Salemba. “Perkara itu sudah inkrah dan sudah dilakukan eksekusi,” tuturnya.
Ia menambahkan, eksekusi dilakukan sekitar dua pekan setelah putusan inkrah.
Sementara itu, penasihat hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, Yoshua Ferdinan Napitupulu, mengaku belum menerima informasi pasti mengenai proses eksekusi kedua kliennya. Ia menyebut permintaan pemindahan Erintuah ke Lapas Kedungpane dan Mangapul ke Lapas Tanjung Gusta masih dalam proses sesuai ketentuan hukum.
Baca juga : Tekuk Myanmar, Srikandi Merah Putih Ke Semifinal
Kasus vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera Afriyanti menyeret tujuh terdakwa, yang saat itu diadili di PN Surabaya.
Para terdakwa tersebut adalah mantan Ketua PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono; tiga hakim majelis Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo; pengacara Ronald, Lisa Rachmat; ibunda Ronald, Meirizka Widjaja; serta mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kepada Erintuah dan Mangapul pada 8 Mei 2025. Tidak ada upaya banding dari jaksa maupun kedua terdakwa, sehingga putusan inkrah.
Heru Hanindyo dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Upaya banding Heru dan jaksa ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan sebelumnya.
Lisa Rachmat divonis 11 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, lalu di tingkat banding hukumannya diperberat menjadi 14 tahun. Baik Lisa, Heru, maupun Kejagung mengajukan kasasi, dan prosesnya masih berlangsung.
Baca juga : Wulan Guritno, Bekas Jerawat Bikin Minder
Zarof Ricar sendiri awalnya divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Hukuman itu diperberat menjadi 18 tahun penjara di tingkat banding. Upaya kasasinya ditolak MA pada Rabu (12/11/2025), sehingga ia tetap harus menjalani hukuman 18 tahun.
Adapun Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Tidak ada banding dari jaksa maupun terdakwa, sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya