Dark/Light Mode

KPK Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Beras

Rabu, 17 Desember 2025 19:38 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2020.

KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus yang menyeret Komisaris Utama (Komut) PT Dos Ni Roha (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo tersebut.

"Penyidik masih terus melengkapi berkas penyidikannya, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian bansos beras pada program PKH ini," beber Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (17/12/2025).

Berdasarkan penghitungan awal KPK, besaran kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 221 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca juga : KPK Kebut Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Dalam proyek penyaluran bansos beras, PT Dos Ni Roha Logistik (DNRL), anak usah PT DNR mendapat kontrak sebesar Rp 335 miliar dari Kementerian Sosial pada 2020. Kontraknya untuk menyalurkan bansos beras kepada KPM PKH sejumlah 5 juta lebih yang berada di 15 provinsi sebagai upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Penghitungan nilai kerugian ini merupakan selisih nilai kontrak yang didapat PT DNRL sebesar Rp 335 miliar dengan harga penawaran Perum Bulog kepada Kemensos sebesar Rp 113,96 miliar.

KPK menemukan proyek penyaluran bansos beras ini telah memperkaya PT DNRL sebesar Rp 108,48 miliar.

Selanjutnya, perusahaan itu meneruskan nilai keuntungannya kepada pemegang saham mayoritas sekaligus induk perusahaan, PT DNR melalui dividen sebesar Rp 101 miliar. Sisanya,.sebesar Rp 7,47 diterima sendiri PT DNRL.

Baca juga : OJK Soroti Penagihan Utang Usai Kasus Kalibata

Rudy Tanoe bersama sejumlah pihak lain disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Selain Rudy Tanoe, KPK juga menetapkan dua orang lainnya dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun belum membeberkan identitas para tersangkanya.

Meski begitu, KPK telah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).

Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.

Baca juga : Pertamina Kembali Jadi Pengguna Produk Dalam Negeri Tertinggi Di RI

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos). Kemudian, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.

Nama-nama tersebut sebelumnya sempat dipanggil penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Termasuk beberapa orang saksi, Salah satu di antaranya mantan Mensos Juliari Peter Batubara yang diperiksa di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.