Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Nadiem Pendarahan Pascaoperasi, Sidang Kembali Ditunda Sampai 5 Januari 2026
Selasa, 23 Desember 2025 12:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menunda sidang dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sebab, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) itu mengalami pendarahan pascaoperasi.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo terkait kondisi kesehatan Nadiem kepada ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah.
"Catatan di sini untuk perawatan minimal sampai hari ke-21 ya? Tadi disampaikan terhadap pihak dokter ada juga di persidangan ini?" kata hakim Purwanto membaca surat dokter sekaligus menanyakan kehadiran dokter d ruang sidang.
Lantas, jaksa Roy Riady memanggil dokter Kejaksaan untuk hadir di ruang sidang. Dokter bernama Muhammad Yahya Sobirin itu pun menerangkan kondisi Nadiem kepada majelis hakim.
"Izin Yang Mulia, menjawab. Jadi, saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang Rutan Salemba Jakarta Selatan. Jadi, sementara waktu itu pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau. Kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025," beber dokter Yahya.
"Oke, kami sudah terima. Saya kira nggak perlu diuraikan lagi tentang kondisi sakit dan besarannya, tadi sudah menerima secara tertulis juga ya? Demikian ya?" timpal hakim Purwanto.
Dokter Yahya menyebut, surat keterangan dari rumah sakit itu merekomendasikan agar Nadiem istirahat selama 21 hari pascaoperasi, atau pada 2 Januari 2026 mendatang.
Baca juga : Tiba di Padang, Prabowo Kembali Kunjungi Daerah Terdampak Bencana Sumatera
Setelah memastikan persetujuan para pihak, baik jaksa maupun penasihat hukum, hakim Purwanto memerintahkan dokter Yahya kembali ke bangku pengunjung sidang.
Hakim Purwanto mengatakan, majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa Nadiem Makarim untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari. Sidang bakal dilanjutkan pada Senin (5/1/2026) mendatang.
"Sebelum ditutup, dari Penuntut Umum ada lagi yang mau disampaikan? Cukup? Penasihat Hukum, cukup ya? Baik. Untuk selanjutnya terhadap persidangan hari ini kita tunda ke hari Senin tanggal 5 Januari 2026, kesempatan penuntut umum untuk membacakan dakwaan. Demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup. Tokk!!" ucap hakim mengakhiri persidangan.
Ini merupakan penundaan sidang Nadiem kedua kali dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Sidang sebelumnya pada Selasa (16/12/2025), juga ditunda.
Meski begitu, sidang perkara yang sama untuk tiga terdakwa lainnya tetap berlangsung. Ketiga terdakwa tersebut yakni, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL); serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
"Sejatinya berdasarkan penetapan hari sidang, ada empat terdakwa, tetapi kami penuntut umum berhasil hanya tiga terdakwa. Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi," kata jaksa penuntut umum Kejagung Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Selanjutnya, jaksa meminta kepada majelis hakim agar dapat menghadirkan Nadiem dalam sidang pekan depan agar pembuktian kasus korupsi pengadaan Chromebook dilakukan bersamaan dengan tiga terdakwa lainnya.
Jaksa membuka opsi agar Nadiem hadir secara online pada sidang pekan depan, jika masih menjalani pemulihan. Majelis hakim pun memeriksa legal standing tim penasihat hukum Nadiem, lalu meminta tanggapan tim penasihat hukum atas kondisi Nadiem yang disampaikan jaksa.
Baca juga : BNI Raih 2 Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM
Pihak Nadiem meminta pembantaran dilakukan mengikuti surat rekomendasi dokter. Sementara untuk pembuktian persidangan Nadiem dipisah dengan tiga terdakwa lainnya.
Selain itu, Hakim meminta kelengkapan berkas berupa alat bukti di surat dakwaan Nadiem, serta laporan hasil perhitungan (LHP) audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara ini.
Majelis hakim menyatakan, digabung atau tidaknya persidangan Nadiem dkk akan menunggu selesainya pembacaan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lain dalam kasus ini.
"Jadi untuk selanjutnya, kita tunda pada persidangan selanjutnya, hari Selasa tanggal 23 Desember 2025," ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan, dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek mencapai Rp 2,1 triliun.
Total kerugian itu bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan, yakni sebesar Rp 1,9 triliun.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Riono Budisantoso mengatakan, tersangka Nadiem, Sri Wahyuni, Mulyatsyah, Ibrahim Arief bersama-sama Jurist Tan yang merupakan mantan staf khusus Nadiem, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
"Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis," ungkap Riono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025) lalu.
Baca juga : Masjid Terdampak Bencana Di Aceh Kembali Dipakai Usai Dibersihkan Polri
Awalnya, tim teknis telah melaporkan kepada Nadiem selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi (OS) tertentu. Tapi, kajian itu malah diperintahkan untuk diubah.
"Agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook," sebutnya.
Padahal, Riono mengungkapkan, Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome pada 2018. Hasilnya dinilai gagal.
Dia pun menyebut, tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di Kemendikbudristek maupun penyedia barang dan jasa.
"Dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara," bongkar Riono.
Dari hasil penghitungan kerugian negara, terdapat kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun, serta pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621,38 miliar.
"Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun," ungkap Riono.
Atas perbuatannya, Nadiem dkk didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya