Dark/Light Mode

KY Usulkan Hakim Pengadil Tom Lembong Disanksi, MA: Akan Dipertimbangkan

Selasa, 30 Desember 2025 23:28 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menyatakan bakal mempertimbangkan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan penjatuhan sanksi kepada majelis hakim yang mengadili perkara korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Mahkamah Agung akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut. Sekali lagi rekomendasi tersebut akan dipertimbangkan, apa nanti pertimbangan Mahkamah Agung? Ya, akan diputuskan kemudian," kata Ketua MA Sunarto dalam gelaran Refleksi Akhir Tahun MA di Gedung MA, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Namun, Sunarto menggarisbawahi, baik KY maupun MA, tidak dapat menyatakan benar atau salah terkait pertimbangan dan substansi putusan hakim dalam kasusnya.

Menurutnya, hal itu telah diatur dalam Pasal 15 dan 16 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yakni Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Sehingga Mahkamah Agung nggak pernah menurunkan tim khusus terkait kasusnya Pak Tom Lembong. Salahnya di mana, Pak? Ini saya bertanya, salahnya di mana, Pak?" imbuhnya.

Sunarto pun menerangkan perbedaan proses hukum yang sempat dijalani Tom Lembong dalam persidangan dengan proses kemanusiaan atas pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, proses kedua aspek tersebut berbeda.

"Kami pengadilan menegakkan proses hukum, menegakkan keadilan. Sedangkan hak konstitusi presiden selaku kepala negara itu punya hak, hak prerogatifnya itu memberikan abolisi, memberikan rehabilitasi, memberikan amnesti, memberikan grasi," sebutnya.

Berikutnya, dalam Pasal 16 dalam peraturan bersama MA dan KY. Kata Sunarto, hanya MA yang berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang bersifat teknis yudisial. Sedangkan KY tidak memiliki kewenangan tersebut.

Menurutnya, meskipun KY bakal melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran yang bersifat teknis yudisial, maka harus bekerja sama dengan MA. Selanjutnya melakukan pemeriksaan secara bersama-sama.

"Mengapa? Kekeliruan-kekeliruan hakim yang terkait dengan teknis yudisial itu tidak bisa dirubah oleh hakim itu sendiri. Walaupun hakimnya disanksi bagaimanapun, hakim itu tidak bisa mengubah putusan yang telah diucapkan dan telah ditandatanganinya," tegasnya.

Baca juga : Prof Didik Usulkan Pilkada Jalan Tengah, Bisa Tekan Politik Uang

Sunarto bilang, yang berhak mengubah putusan suatu perkara adalah pengadilan yang lebih tinggi. Sehingga semua putusan hakim ada asas maupun prinsipnya.

"Di dunia internasional, di negara manapun itu apa yang disebut dengan (asas) res judicata pro veritate habetur, putusan hakim harus selalu dianggap benar sampai dibatalkan oleh putusan hakim lain yang lebih tinggi," bebernya.

"Kembali pada pertanyaannya yang Pak Thomas Lembong, apakah putusan hakim tingkat pertama dibatalkan atau tidak? Kalau tidak dibatalkan, mari kita belajar menghormati proses hukum. Kita anggap putusan itu benar sampai dibatalkan. Itu intinya," sambung Sunarto.

Terpisah, Komisioner sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan bahwa sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan, KY melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka KY memberikan rekomendasi kepada MA. Hal ini sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Komisi Yudisial.

"Mahkamah Agung kemudian akan mempelajari rekomendasi yang diberikan Komisi Yudisial. Apakah benar rekomendasi tersebut adalah merupakan benar adanya suatu pelanggaran etik yang merupakan kewenangan Komisi Yudisial, atau pelanggaran teknis yang merupakan kewenangan Mahkamah Agung," beber Anita saat dihubungi, Selasa sore.

Sementara Ari Yusuf Amir selaku penasihat hukum Tom Lembong mengingatkan, jalannya sidang kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi perhatian publik. Karenanya, publik menanti, mengamati, dan mengawasi tentang apa pun terhadap perkembangan dalam kasus ini.

"Sehingga harapan kita, kalau memang benar ada upaya untuk memperbaiki citra peradilan, maka sebaiknya apa yang sudah diputuskan oleh Komisi Yudisial dapat segera dijalankan oleh Mahkamah Agung," kata Ari Yusuf saat dihubungi, Selasa malam.

Sebab saat ini, citra peradilan betul-betul tengah menjadi perhatian masyarakat. Karena proses persidangan Tom Lembong selama ini disimak masyarakat.

"Proses persidangan yang ganjil, proses persidangan yang bermasalah. Sehingga kalau nanti ada upaya untuk menutup-nutupi hal ini, maka pasti tidak akan mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Karena ini kan proses persidangannya disaksikan publik, yang bermasalah-bermasalah kemarin gitu," imbuhnya.

Baca juga : KY Rekomendasikan 3 Hakim Pengadil Tom Lembong Disanksi Nonpalu 6 Bulan

Karenanya, Ari Yusuf pun sependapat dengan putusan KY yang merekomendasikan agar MA menjatuhkan sanksi kepada majelis hakim yang menyidangkan Tom Lembong. Sebab putusan itu membuktikan bahwa laporannya terkait pelanggaran hakim telah terbukti bermasalah secara etika dan secara keilmuan.

"Nah, ini demi untuk supaya menjadi pelajaran buat hakim-hakim yang lain ke depan, agar putusan terhadap kasus ini—dalam hal ini putusan KY terhadap kasus hakim ini—menjadi pelajaran bagi hakim-hakim yang lain supaya lebih profesional, lebih independen dalam memberikan putusan di pengadilan tersebut," bebernya.

Sebelumnya, KY merekomendasikan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) agar dihukum nonpalu selama 6 bulan. Surat rekomendasi tersebut dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

"KY sudah mengirimkan surat rekomendasi tersebut kepada Mahkamah Agung RI," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir saat dihubungi, Sabtu (27/12/2025) siang.

KY menerbitkan surat rekomendasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan Tom Lembong.

Rekomendasinya tertuang dalam putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025. KY menyatakan, tiga hakim PN Jakarta Pusat selaku terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Ketiga hakim tersebut ialah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, dan dua anggota majelis Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Selanjutnya KY memandang, Dennie Arsan Fatrika dkk telah melanggar Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8 dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

"Memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama 6 bulan," demikian bunyi petikan putusan KY tersebut.

Putusan ini diambil dalam sidang pleno KY yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, bersama Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta, masing-masing sebagai anggota. Putusan tersebut diambil pada Senin (8/12/2025) lalu.

Baca juga : AS Jaga Dua Kaki, Tidak Pilih China Atau Jepang

Pada Senin (4/8/2025), Tom Lembong bersama tim kuasa hukumnya melaporkan ketiga hakim dimaksud kepada KY atas dugaan pelanggaran etik. Kemudian melakukan audiensi di Gedung KY, Jakarta Pusat pada Senin (11/8/2025).

Tom Lembong pun mengapresiasi langkah cepat KY yang langsung menindaklanjuti laporannya. Dia memastikan, laporan yang dilayangkannya agar lembaga peradilan menjadi lebih baik.

"Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan, termasuk para hakim ke Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif. Sepanjang karier saya, tujuan saya adalah menyukseskan orang atau lembaga, bukan menjatuhkan," beber Tom.

Adapun Tom Lembong akhirnya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara Pemerintah, pimpinan DPR, dan seluruh fraksi pada Kamis (31/7/2025).

Dalam rapat tersebut, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong bersalah dalam perkara dugaan korupsi importasi gula saat dia menjabat Mendag periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika bersama dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan menghukum Tom dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Selain itu, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski begitu, hakim menganulir kerugian negara dari adanya kurang bayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) gula sejumlah Rp 320,69 miliar. Sehingga nilai kerugian negara dalam kasus ini menjadi berkurang signifikan setelah dikoreksi hakim.

"Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero. Karena uang sejumlah Rp 194,71 miliar harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI (Persero)," beber hakim membacakan pertimbangan putusannya dalam sidang pada Sabtu (18/7/2025) lalu.

Dalam surat dakwaan, Tom Lembong didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 515,1 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP dari total keseluruhannya sebesar Rp 578,1 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.