Dark/Light Mode

Polda Metro Jaya Tanggap 2 Pelaku Penimbun Masker di Cibubur dan Senen

Kamis, 5 Maret 2020 14:01 WIB
Masker/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Masker/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 35.200 masker tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar di dua lokasi. Yaitu, di Cibubur, Jakarta Timur, dan Senen, Jakarta Pusat.      

Dua pelaku pemilik masker itu sudah ditangkap. "Kami amankan dua pelaku," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heriawan, di Jakarta, Kamis (5/3) seperti dikutip antaranews.  

Baca juga : DPR Minta Penimbun Masker Dan Sembako Ditindak Tegas

Pelaku pertama berinisial FN, yang beralamat di Perumahan Bukit Permai Jalan Lasung RT004/011 Blok N1 No. 24 Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Barang bukti yang disita dari FN yakni 23.100 pcs masker tanpa merek, dan 9.000 masker merek Sensi.  Jumlah total 32.100.       

Pelaku kedua berinisial A, beralamat di Apartemen Menteng Square Tower C Lantai 11 unit 01, Jalan Matraman Raya No. 6 RT005/006, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Dari A, polisi menyita barang bukti berupa 12 boks masker merek Sensa, 14 plastik masker merek Sensi, serta 1.500 masker tanpa merek.         

Baca juga : Polisi Tangkap Tersangka Penipu Putri Arab

"Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motifnya," ujar Herry. Kedua pelaku dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.