Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
Periksa Tiga Jaksa Bareng Jamwas Kejagung
KPK Dalami Semua Perkara Yang Libatkan Bupati Bekasi
Sabtu, 10 Januari 2026 06:35 WIB
Sebelumnya
Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Penyidik telah menahan ketiganya di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Ade Kuswara meminta maaf Kepada warga Bekasi. Tak hanya sekali, tapi dua kali.
“Saya menyampaikan, mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi,” ucap Ade Kuswara usai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Baca juga : Geopolitik Global Tegang, Harga Emas Kian Berkilau
Sebelumnya, Ade Kuswara juga meminta maaf kepada warganya. Momen ini terjadi saat dia digiring ke mobil tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.
“Saya mohon maaf ke masyarakat, warga Bekasi,” ucap Ade Kuswara, lirih.
Adapun Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya mencopot jabatan ES sebagai Kajari Kabupaten Bekasi. Saat ini, dia “diparkir” di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga : Taman Bendera Pusaka Sediakan Jogging Track
“Sementara ditarik dulu ke Kejaksaan Agung. Iya (di-nonjob-kan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025) petang.
Ia menambahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pergantian Kajari Kabupaten Bekasi tersebut. Kini, Kejari Kabupaten Bekasi dipimpin Semeru yang sebelumnya sebagai Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Utara.
“Prinsipnya kami komitmen. Apabila terindikasi (berkasus), segera diambil tindakan. Ini salah satu bentuk preventif. Nanti kan diproses. Apabila terbukti dan ada cukup kuat, ya kita proses ke jenjang berikutnya,” tegasnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya