Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PN Jakpus Kedatangan Ferrari dan Harley Davidson Milik Terdakwa Pasutri Advokat
Rabu, 14 Januari 2026 15:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pasangan suami istri advokat Ariyanto dan Marcella Santoso. Barang bukti tersebut berupa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson.
"Bahwa benar, jaksa penuntut umum menghadirkan dua jenis kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella. Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Baca juga : BAPI Perkuat Bisnis Kesehatan Dan Pendidikan, Bidik Pasar Global
Dari pantauan di PN Jakarta Pusat, mobil Ferrari dan motor Harley Davidson telah tiba sejak pukul 12.00 WIB. Rinciannya, satu unit mobil Ferrari, dua unit motor Harley Davidson, dan satu unit sepeda merek Colnago. Seluruhnya diangkut menggunakan dua truk derek (towing).
Nantinya, majelis hakim yang diketuai Efendi bersama-sama jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum bakal melihat langsung seluruh kendaraan tersebut.
Baca juga : Stafsus Menag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik di Parung
Ariyanto dan Marcella merupakan terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng korporasi. Total, keduanya menerima Rp 60 miliar dari tiga korporasi yang menjadi kliennya.
Selanjutnya, Rp 40 miliar di antaranya digelontorkan kepada hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari pengembangan kasus itu, keduanya juga dijerat dengan sangkaan TPPU.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya