Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Menkomdigi: PP TUNAS Perkuat Peran Orang Tua Lindungi Anak dari Penipuan Digital
Kamis, 15 Januari 2026 20:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan menjadi korban penipuan di dunia maya. Karena itu, peran aktif orang tua—terutama para ibu—sangat dibutuhkan dalam pengasuhan digital untuk mengawasi sekaligus melindungi anak dari kejahatan di ruang digital.
Meutya menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini ditujukan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak, di tengah meningkatnya paparan risiko kejahatan daring.
Namun demikian, Meutya menekankan bahwa regulasi tidak akan berjalan efektif tanpa keterlibatan langsung orang tua di rumah. “Aturan ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua di rumah, dengan peran penting para ibu dalam pendampingan anak,” ujar Meutya dalam diskusi pada acara She-Connects di Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2025).
Baca juga : Perpusnas Perkuat Sekolah Rakyat, Salurkan Ribuan Buku dan Anjungan Baca Digital
Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 22 persen pengguna internet di Indonesia pernah mengalami penipuan daring. Dengan hampir 50 persen pengguna internet di Tanah Air merupakan anak di bawah usia 18 tahun, potensi anak-anak menjadi korban penipuan digital pun sangat besar.
Data dari Safer Internet Center bahkan menunjukkan, 46 persen anak usia 8–17 tahun pernah mengalami penipuan daring. “Ini menunjukkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan di ruang digital. Kita tidak mungkin membiarkan anak masuk ke hutan sendirian hanya karena terlihat indah, karena selalu ada potensi bahaya di dalamnya,” tutur Meutya.
PP TUNAS sendiri mengatur tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak, mulai dari pengelolaan akun anak, pembatasan fitur berisiko, hingga kewajiban penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat. Regulasi ini dirancang agar pelindungan anak tidak hanya bertumpu pada kesadaran keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.
Baca juga : Genap 50 Tahun, INALUM Perkuat Peran Di Industri Aluminium Nasional
Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa pendampingan orang tua tetap menjadi benteng utama dalam melindungi anak. “Kita ingin perempuan-perempuan yang aktif di ranah digital itu berdaya. Berdaya untuk memperkuat ekonomi keluarga, meningkatkan edukasi, sekaligus melindungi anak-anaknya di ruang digital,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa risiko digital tidak hanya sebatas penipuan, tetapi mencakup child grooming, perundungan, dan berbagai bentuk kejahatan lainnya. Karena itu, peran ibu dalam mendampingi serta mengawasi aktivitas digital anak dinilai sangat krusial.
Menutup pernyataannya, Meutya mengajak komunitas perempuan untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyosialisasikan PP TUNAS dan literasi digital secara berkelanjutan. “Kekuatan ibu-ibu dan komunitas perempuan adalah benteng terkuat untuk melindungi anak-anak dan menurunkan kejahatan di ruang digital,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya