Dark/Light Mode

Jelang Sidang, Noel Ungkap Ada Partai dan Ormas Terlibat Pemerasan K3 Kemnaker

Senin, 19 Januari 2026 10:40 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengungkapkan ada partai dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini," kata Noel jelang menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan K3 yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Partainya? Senin depan saya kasi tahu partainya sama ormasnya. Jangan kasih tahu warnanya," sambungnya.

Diketahui, Noel dan sepuluh pihak lainnya bakal menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin pagi ini.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Baca juga : Jalan Kampung Sepatan Jakarta Utara Masih Terendam Banjir

"Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim, yaitu Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025," ungkap Andi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Selain itu, sidang dakwaan juga untuk sepuluh terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Kemudian, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1).

Baca juga : Banjir Seminggu, Warga Pati Cari Makan Pake Perahu

Dalam kasus yang terjadi pada 2019–2024, KPK menjerat 14 orang tersangka, yang mana tiga di antaranya merupakan tersangka baru.

Sementara 11 tersangka, termasuk Noel, lebih dulu dilakukan penahanan buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 lalu.

KPK menjelaskan, dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, biaya pengurusannya dibuat mahal. Kemudian uang hasil pemerasan tersebut mengalir kepada sejumlah pejabat Kenn. Totalnya mencapai Rp 81 miliar.

Salah satunya Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025. Dia sendiri menerima sejumlah Rp 69 miliar. Irvian disebut-sebut sebagai otak pemerasan ini.

Uang hasil pemerasan itu digunakan untuk belanja, hiburan, bayar uang muka rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.

Baca juga : PN Jakpus Sidangkan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker Senin Depan

Noel pun mendapat bagian dengan menerima jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 lalu, sekutar 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.

Terbaru, KPK melakukan pengembangan perkara ini dan telah menjerat tiga tersangka baru. Mereka yakni Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dan mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.

KPK menduga, ketiga tersangka baru ini turut menerima aliran uang dari hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Namun KPK belum melakukan penahanan kepada mereka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.