Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IX DPR RI Sukur H Nababan mengusulkan skema baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) berbasis kualifikasi perusahaan. Skema ini dinilai lebih adil karena menjaga kesejahteraan buruh tanpa mematikan dunia usaha, khususnya perusahaan kecil.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai, UMP tidak bisa diseragamkan tanpa melihat kemampuan masing-masing perusahaan. Menurutnya, perhitungan upah seharusnya mempertimbangkan skala dan kapasitas usaha.
Baca juga : BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI Perkuat Ekspor Hingga Daya Saing Digital
“Saya usul, bagaimana kalau perhitungan upah ditetapkan berdasarkan kualifikasi perusahaan. Misalnya, untuk perusahaan kecil ditentukan standar minimum sesuai klasifikasi tertentu,” ujar Sukur dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/1/2026).
Legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat VI itu menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya berperan sebagai pembuat aturan. Negara, kata dia, harus hadir membantu dunia usaha agar mampu memenuhi kewajiban membayar upah layak kepada pekerja.
Baca juga : Kurangi Risiko Banjir, Pramono Andalkan Operasi Modifikasi Cuaca
Sukur mendorong Kementerian Ketenagakerjaan menghadirkan solusi konkret, seperti keringanan pajak atau insentif lainnya, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah.
“Pemerintah harus terlibat, jangan hanya membuat aturan. Kementerian Ketenagakerjaan harus punya ide, misalnya keringanan pajak atau keringanan napas, supaya perusahaan kecil mampu memberi nafkah yang layak bagi pekerjanya,” tegasnya.
Baca juga : Dukung Transisi Energi, PGN LNG Regasifikasi 30 Kargo Pada 2026
Ia mengingatkan, penetapan UMP yang tidak mempertimbangkan kualifikasi perusahaan dan kondisi daerah berpotensi memberatkan salah satu pihak.
“Pekerjanya harus hidup, perusahaannya juga harus hidup. Kalau kenaikan upah dilakukan dengan cara yang tidak pas, pasti salah satu akan mati. Tapi kalau caranya pas, keduanya bisa hidup,” pungkas Sukur.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya